Postingan

PENDANAAN DANANTARA UNTUK VKTR JADI SINYAL POSITIF

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Sebagai seorang Konsultan Hukum dan Investasi, saya melihat penjajakan pendanaan hingga Rp 2 Triliun dari PT. Danantara Investment Management terhadap PT. Vktr Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) sebagai sinyal strategis yang sangat positif bagi prospek jangka panjang, tetapi belum cukup untuk menjadi alasan investor bersikap euphoria secara berlebihan. Hal pertama yang harus diluruskan adalah Rp 2 Triliun tersebut belum dapat diperlakukan sebagai dana yang telah masuk ke VKTR. Kesepakatan yang ada masih berupa indicative non-binding term sheet , dan realisasi transaksi masih bergantung pada proses uji tuntas serta enandatanganan perjanjian definitif. Selain itu, struktur pendanaan direncanakan memiliki opsi konversi, sehingga investor juga harus mencermati potensi dampaknya terhadap struktur kepemilikan saham di masa depan. “Dalam investasi, kita tidak membeli rumor dan euphoria. Kita membeli kepastian pertumbuhan ...

MEMETAKAN JENIS-JENIS UMKM/IKM DARI PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

Gambar
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, UMKM tetap menjadi penggerak utama ekonomi rakyat karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah , yaitu kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha dengan skala tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UMKM mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, kuliner, jasa, pertanian, perikanan, industri kreatif, hingga layanan berbasis teknologi. Keberadaan UMKM tidak hanya berfungsi sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui penciptaan kesempatan kerja yang ...

MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PASAR MODAL

Gambar
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Dua program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah putih merupakan program prioritas nasional milik pemerintah, kedua program ini sengaja dikawinkan oleh pemerintah dengan tujuan agar Koperasi Desa Merah Putih bertindak sebagai pemasok utama bahan baku pangan (seperti beras, telur, dan sayur-sayuran) bagi dapur-dapur umum program Makan Bergizi Gratis. Dua program inilah yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi desa. Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Selaku konsultan dalam bidang hukum dan investasi, berpendapat bahwa Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih wajib untuk didaftarkan di Pasar Modal atau disebut IPO (Initial Public Offering) atau dikenal secara resmi dengan nama Penawaran Umum Perdana Saham. Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai me...

PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Pemerintah melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan struktur usaha nasional. Pasal 10 ayat (1) “ Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri ”. Pasal 10 ayat (2) “ Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (serratus lima puluh) gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan ”. Kebijakan ini bukanlah pembatasan pertumbuhan usaha, melainkan strategi distribusi kesempatan ekonomi agar pelaku usaha lain, termasuk UMKM dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam rantai bisnis ritel modern. Regulasi ini mencerminkan semangat pemerataan ekonomi, kemitraan, serta perlindungan terhadap...

PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO: Tinjauan Kritis PMK Nomor 50 Tahun 2025

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Era transformasi digital telah melahirkan instrumen keuangan baru seperti aset kripto, yang kini menjadi bagian dari ekosistem keuangan global. Di Indonesia, peningkatan volume transaksi kripto menimbulkan pertanyaan hukum megenai perlakuan pajaknya. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 548) yang mengatur perpajakan dan transaksi aset kripto. Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah maju negara dalam mengimbangi perkembangan ekonomi digital, namun di sisi lain kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pajak ini adil dan proporsional ? A. Apa yang Diatur dalam PMK Ini ? Secara garis besar, PMK ini menetapkan bahwa: Transaksi kripto tidak dikenai PPN langsung, tetapi jasa pendukung seperti platform exchange , e-wallet , dan p...

QUO VADIS UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Gambar
 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Perampasan aset merupakan tindakan hukum yang kompleks dan memiliki implikasi luas, baik secara hukum maupun sosial ekonomi.  Tindakan ini melibatkan pengambilalihan kepemilikan aset (baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak) oleh negara atau lembaga berwenang, umumnya terkait dengan tindak pidana tertentu.  Tulisan ini akan membahas beberapa aspek penting terkait perampasan aset. Dasar hukum perampasan aset di Indonesia beragam dan bergantung pada jenis aset dan konteks perampasannya.  Beberapa undang-undang yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang lain yang relevan (Tergantung pada jenis kejahatan dan aset yang terkait, undang-undang lain mungkin juga berlaku, seperti undang-undang terkait narkotika, korupsi, terorisme, dan sebagainya) Prose...

TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Perkembangan teknologi dan media sosial telah menciptakan fenomena baru dalam strategi pemasaran, yakni melalui endorsement oleh influencer tidak terkecuali dalam sektor keuangan dan investasi. baru-baru ini kita dihebohkan oleh seorang influencer yang memasarkan produk investasi peer to peer (P2P), walaupun informasi tersebut informasi yang menyesatkan namun berujung pada kerugian bagi para pengikut ( followers ). Banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa influencer untuk mempromosikan produk investasi mereka dan hal ini menimbulkan pertanyaan hukum seperti, sejauh mana tanggung jawab influencer atas kerugian yang diderita publik akibat promosi produk investasi di media sosial ? Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur influencer secara detail, namun peraturan umum tentang iklan dan perlindungan konsumen tetap berlaku. Tanggung jawab influencer dapat ditentukan berdasarkan: - Promosi atas dasar kerja sama at...

POKOK-POKOK DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2022

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. dalam berbagai krisis, UMKM selalu menjadi sektor yang paling tangguh, fleksibel, dan mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi global. Peran UMKM tidak hanya penting dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. UMKM tersebar di berbagai sektor mulai dari perdagangan, jasa, pertanian, manufaktur, hingga ekonomi kreatif. Selain itu UMKM juga mendorong pemerataan pendapatan, menjadi motor penggerak ekonomi daerah, dan menopang ketahanan ekonomi nasional. Meski memiliki peran besar, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti akses terhadap pembiayaan terbatas, keterbatasan teknologi dan digitalisasi, kurangnya literasi manajerial, persaingan dari produk luar daerah dan pelaku usaha besar, dan tentunya kurangnya market penjualan. Situasi ini memerlukan dukungan dari pemerintah, swasta, dan masyara...

HUKUM INVESTASI DI INDONESIA

Gambar
 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Investasi merupakan aktivitas yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi, baik secara individual maupun nasional. di Indonesia aktivitas investasi diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi investor dan memastikan pasar yang sehat dan transparan dan hukum investasi di Indonesia tidak terpusat pada satu undang-undang tunggal, melainkan oleh berbagai peraturan yang saling berkaitan seperti: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi termasuk kontrak berjangka dan opsi di bursa berjangka. peraturan ini penting bagi investor yang tertarik pada pasar komoditi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi pasar modal Indonesia. peraturan ini mengatur tentang penawaran umum perdana pada bursa saham Indonesia atau Initial Public Offering (IPO), perdagangan saham, reksadana, dan aktiv...

LAHIRNYA PERATURAN AGRARIA DARI BUAH KOPI

 Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Pada era kolonialisme Belanda, kopi menjadi komoditas primadona di seluruh penjuru dunia, Belanda bekerja sama dengan para raja dan pihak swasta untuk memantau penanaman kopi di tiap daerah, mereka mengontrol dan memonopoli perdagangan sehingga rakyat tidak dapat mengurusi lahannya sendiri yang ditanami padi dan umbi-umbian. Seluruh kopi yang dihasilkan diserahkan kepada Belanda, upah kerja kecil dan jam kerja yang berlebihan seketika membuat rakyat jatuh miskin dan banyak kelaparan. Sistem penyerahan wajib ala Deandels berakhir ketika Inggris merebut Jawa, tapi tidak bertahan lama dan Belanda merebut kembali Jawa dan Van Den Bosch menjabat sebagai Gubernur Jawa menggantikan Deandels Masa pemerintahan Van Den Bosch menerapkan system tanam paksa dan mengharuskan setiap pemilik lahan menjual hasil kebunnya ke pemerintahan Belanda dengan harga yang telah ditentukan, berbeda dengan Deandels yang mengharuskan rakyat hanya menanam kopi...

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG

 Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dalam sebuah acara televisi bernama  Catatan Demokrasi yang diupload tanggal 15 januari 2025 di channel youtube tvOneNews dengan judul Bikin Ribut, Pagar Misterius di Laut, menjadi perbincangan hangat lantaran terdapat sebuah pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang kurang lebih 30 km yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah tidak diketahuinya dalang atau pihak yang memasang pagar bambu tersebut sehingga muncul spekulasi bahwa pagar bambu tersebut dibuat oleh masyarakat nelayan melalui dana swasembada dan ada juga yang berpendapat bahwa pagar bambu tersebut dibangun oleh sebuah korporasi besar sehingga menimbulkan beberapa pertannyaan seperti: 1. Kenapa kekayaan alam Indonesia bisa dijadikan kavlingan ? 2. Apakah laut Indonesia hanya punya korporasi ? Setelah viralnya pagar bambu pemerintah melalui alat negara yakni Tentara Nasional Indonesia...

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

Gambar
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa sistem yang dianut adalah single bar  namun faktanya PERADI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat di Indonesia yakni:  1. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) 2. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) 3. KAI (Kongres Advokat Indonesia) 4. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) 5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) 6. PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) 7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) PERADI dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi atau dikenal dengan 8 (delapan) organisasi pendiri PERADI, yakni: 1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) 2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) 3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) 4. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) 5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) 6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia) ...

PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Penahanan ijazah memang kerap menjadi momok bagi para pencari kerja, ijazah sendiri didefinisikan sebagai surat/sertifikat yang diterbitkan ketika pelajar telah menempuh pendidikan di sekolah/perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam konteks di Indonesia, ijasah kerap digunakan sebagai salah satu syarat wajib pencari kerja sehingga tidak heran bahwa ijazah memiliki pengaruh dalam mencari pekerjaan. Ijazah sendiri bahkan sudah diakui dalam perundang-undangan sebagai sertifikat yang memiliki dasar hukum Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. " Ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi ". Dalam praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan bahwa karyaw...

POLITISI RANGKAP JABATAN

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai rangkap jabatan yang dilakukan oleh politisi dengan menjabat sebagai susunan pengurus atau pemegang saham di  perseroan terbatas, namun dibatasi dengan kriteria  mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Komisaris dan Direktur/Direksi yakni: Pasal 93 Ayat (1) " Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 1. Dinyatakan pailit 2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;atau 3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ." Pasal 110 Ayat (1) " Yang dapat dian...