MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PASAR MODAL
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC.
Dua
program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis dan
Koperasi Desa Merah putih merupakan program prioritas nasional milik
pemerintah, kedua program ini sengaja dikawinkan oleh pemerintah dengan tujuan
agar Koperasi Desa Merah Putih bertindak sebagai pemasok utama bahan baku
pangan (seperti beras, telur, dan sayur-sayuran) bagi dapur-dapur umum program
Makan Bergizi Gratis. Dua program inilah yang memiliki dampak langsung terhadap
kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta
pertumbuhan ekonomi desa.
Bayu
Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Selaku konsultan dalam
bidang hukum dan investasi, berpendapat bahwa Makan Bergizi Gratis dan Koperasi
Desa Merah Putih wajib untuk didaftarkan di Pasar Modal atau disebut IPO
(Initial Public Offering) atau dikenal secara resmi dengan nama Penawaran Umum
Perdana Saham.
Direktur
Firma Hukum Nawasena BSW Anawai mengatakan “Program MBG ini jika kita lembagakan
melalui BUMN, itu bisa kita IPO kan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia,
untuk koperasi Desa Merah Putih tentu tidak bisa secara langsung, karena modal
koperasi terbagi dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, bukan
dalam bentuk lembar saham”.
“Koperasi
bisa melantai di bursa efek dengan skema membuat usaha berbadan hukum seperti
Perseroan Terbatas Persekutuan”, lanjutnya.
Selama
ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai sumber
pembiayaan utama Makan Bergizi Gratis, namun model tersebut memiliki
keterbatasan karena sangat bergantung kepada kemampuan fiskal pemerintah,
Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H.,
C.Med., CHCO., CMM., CIC. Berpendapat bahwa ditengah kritikan terhadap
pemerintah, mencabut atau menghentikan program ini bukanlah solusi, sudah
saatnya Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai ekosistem bisnis pangan nasional
yang mencakup, produksi pertanian, peternakan dan perikanan, pengolahan
makanan, pergudangan, cold storage, logistik, distribusi, dan teknologi pangan.
Secara
ekonomi, program MBG bukan sekedar program bantuan sosial, tetapi program ini
telah membentuk rantai pasok nasional yang melibatkan petani, peternak,
nelayan, UMKM pangan, koperasi, industri (logistik dan pengolahan makanan). Dengan
penerima manfaat yang cukup banyak dengan perkiraan mencapai puluhan juta orang
dan anggaran yang cukup banyak, Program Makan Bergizi Gratis sudah memiliki
karakteristik sebagai sebuah ekosistem bisnis nasional yang sangat besar. Melalui
skema BUMN yang khusus untuk mengelola aspek operasional dan rantai pasok,
pemerintah dapat mengurangi ketergantungan terhadap APBN, Menghimpun modal Masyarakat
melalui pasar modal, meningkatkan transparansi melalui keterbukaan informasi
emiten, danmembuka kesempatan masyarakat menjadi pemilik saham program
strategis nasional. Sehingga MBG nantinya tidak hanya sebatas program sosialm
tetapi menjadi instrumen investasi nasional.
Koperasi
Desa Merah Putih juga memiliki potensi yang sama, apabila setiap koperasi yang
berada di desa-desa seluruh Indonesia di konsolidasikan, maka sistem holding nasional
akan terbentuk. Perusahaan Holding Koperasi Desa Merah Putih Indonesia nantinya
dapat menjadi distributor nasional produk UMKM dan pengelola rantai pasok MBG,
setelah mencapai skala ekonomi tertentu, maka perusahaan holding tersebut dapat
melakukan IPO (Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia.
Dari
segi dasar hukum, mengacu pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
Ayat
1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”
Ketentuan
ini membuka ruang bagi pengembangan koperasi modern yang terintegrasi dengan
pasar modal
Dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang tidak
diatur dalam undang-undang tersebut, namun secara hukum bahwa keduanya
dimungkinkan melalui mekanisme kepemilikan saham oleh koperasi dalam suatu Perseroan
terbatas.
Pasal
125 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yakni:
Ayat
1 “Pengambilaihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui direksi Perseroan atau
langsung dari pemegang saham”
Ayat
2 “Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan”
Karena
koperasi merupakan badan hukum, koperasi dapat menjadi pemegang saham mayoritas
atau bahkan bisa 100% mengendalikan saham pada suatu perusahaan terbatas, jika
koperasi mengendalikan PT, maka secara praktik korporasi PT tersebut menjadi
anak perusahaan koperasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas tidak mengenal istilah “holding company”, konsep ini lahir
dari penguasaan saham pada beberapa perusahaan, dengan mengacu pada:
Pasal
125 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
berbunyi “Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendali terhadap Perseroan
tersebut”
Jika
koperasi memiliki saham pengendali pada beberapa PT, maka secara tidak langsung
koperasi tersebut berfungsi sebagai holding koperasi (induk usaha koperasi)
yang mengendalikan beberapa anak perusahaan, seperti Koperasi Desa Merah Putih
yang menjadi pemegang saham pengendali pada PT. ID Pangan Nusantara, PT. Unggas
Ayam Burung Tbk, PT. Energi Baruana Nusantara, dan PT. Ritel Desa Indonesia Tbk.
Sudah
saatnya pemerintah mulai mempertimbangkan terkait pembentukan skema-skema yang
memungkinkan dapat bersaing di pasar modal global. Program Makan Bergizi Gratis
dan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pionir lahirnya model baru ekonomi
Indonesia, prinsipnya adalah ekonomi kerakyatan yang dibiayai oleh rakyat,
dimiliki oleh rakyat, dan memberikan keuntungan kembali kepada rakyat.
Dengan
membawa Makan Bergizi Gratis melalui skema BUMN dan Koperasi Desa Merah Putih
yang menjadi holding koperasi desa merah putih ke Bursa Efek Indonesia,
Indonesia tidak hanya membangun program sosial, tetapi juga menciptakan instrument
investasi nasional yang berakar pada Pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan
semangat demokrasi ekonomi.

Komentar
Posting Komentar