MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PASAR MODAL





Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC.

Dua program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah putih merupakan program prioritas nasional milik pemerintah, kedua program ini sengaja dikawinkan oleh pemerintah dengan tujuan agar Koperasi Desa Merah Putih bertindak sebagai pemasok utama bahan baku pangan (seperti beras, telur, dan sayur-sayuran) bagi dapur-dapur umum program Makan Bergizi Gratis. Dua program inilah yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi desa.

Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Selaku konsultan dalam bidang hukum dan investasi, berpendapat bahwa Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih wajib untuk didaftarkan di Pasar Modal atau disebut IPO (Initial Public Offering) atau dikenal secara resmi dengan nama Penawaran Umum Perdana Saham.

Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai mengatakan “Program MBG ini jika kita lembagakan melalui BUMN, itu bisa kita IPO kan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, untuk koperasi Desa Merah Putih tentu tidak bisa secara langsung, karena modal koperasi terbagi dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, bukan dalam bentuk lembar saham”.

“Koperasi bisa melantai di bursa efek dengan skema membuat usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas Persekutuan”, lanjutnya.

Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai sumber pembiayaan utama Makan Bergizi Gratis, namun model tersebut memiliki keterbatasan karena sangat bergantung kepada kemampuan fiskal pemerintah, Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC. Berpendapat bahwa ditengah kritikan terhadap pemerintah, mencabut atau menghentikan program ini bukanlah solusi, sudah saatnya Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai ekosistem bisnis pangan nasional yang mencakup, produksi pertanian, peternakan dan perikanan, pengolahan makanan, pergudangan, cold storage, logistik, distribusi, dan teknologi pangan.

Secara ekonomi, program MBG bukan sekedar program bantuan sosial, tetapi program ini telah membentuk rantai pasok nasional yang melibatkan petani, peternak, nelayan, UMKM pangan, koperasi, industri (logistik dan pengolahan makanan). Dengan penerima manfaat yang cukup banyak dengan perkiraan mencapai puluhan juta orang dan anggaran yang cukup banyak, Program Makan Bergizi Gratis sudah memiliki karakteristik sebagai sebuah ekosistem bisnis nasional yang sangat besar. Melalui skema BUMN yang khusus untuk mengelola aspek operasional dan rantai pasok, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan terhadap APBN, Menghimpun modal Masyarakat melalui pasar modal, meningkatkan transparansi melalui keterbukaan informasi emiten, danmembuka kesempatan masyarakat menjadi pemilik saham program strategis nasional. Sehingga MBG nantinya tidak hanya sebatas program sosialm tetapi menjadi instrumen investasi nasional.

Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki potensi yang sama, apabila setiap koperasi yang berada di desa-desa seluruh Indonesia di konsolidasikan, maka sistem holding nasional akan terbentuk. Perusahaan Holding Koperasi Desa Merah Putih Indonesia nantinya dapat menjadi distributor nasional produk UMKM dan pengelola rantai pasok MBG, setelah mencapai skala ekonomi tertentu, maka perusahaan holding tersebut dapat melakukan IPO (Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia.

Dari segi dasar hukum, mengacu pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

Ketentuan ini membuka ruang bagi pengembangan koperasi modern yang terintegrasi dengan pasar modal

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, namun secara hukum bahwa keduanya dimungkinkan melalui mekanisme kepemilikan saham oleh koperasi dalam suatu Perseroan terbatas.

Pasal 125 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni:

Ayat 1 “Pengambilaihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham

Ayat 2 “Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan

Karena koperasi merupakan badan hukum, koperasi dapat menjadi pemegang saham mayoritas atau bahkan bisa 100% mengendalikan saham pada suatu perusahaan terbatas, jika koperasi mengendalikan PT, maka secara praktik korporasi PT tersebut menjadi anak perusahaan koperasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengenal istilah “holding company”, konsep ini lahir dari penguasaan saham pada beberapa perusahaan, dengan mengacu pada:

Pasal 125 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendali terhadap Perseroan tersebut

Jika koperasi memiliki saham pengendali pada beberapa PT, maka secara tidak langsung koperasi tersebut berfungsi sebagai holding koperasi (induk usaha koperasi) yang mengendalikan beberapa anak perusahaan, seperti Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi pemegang saham pengendali pada PT. ID Pangan Nusantara, PT. Unggas Ayam Burung Tbk, PT. Energi Baruana Nusantara, dan PT. Ritel Desa Indonesia Tbk.

Sudah saatnya pemerintah mulai mempertimbangkan terkait pembentukan skema-skema yang memungkinkan dapat bersaing di pasar modal global. Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pionir lahirnya model baru ekonomi Indonesia, prinsipnya adalah ekonomi kerakyatan yang dibiayai oleh rakyat, dimiliki oleh rakyat, dan memberikan keuntungan kembali kepada rakyat.

Dengan membawa Makan Bergizi Gratis melalui skema BUMN dan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi holding koperasi desa merah putih ke Bursa Efek Indonesia, Indonesia tidak hanya membangun program sosial, tetapi juga menciptakan instrument investasi nasional yang berakar pada Pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat demokrasi ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN

QUO VADIS UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA