TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA
Walaupun belum diatur secara spesifik dalam satu bentuk naskah undang-undang, namun beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dapat diterapkan mencakup aspek perdata dan potensi pidana seperti:
Aspek Perdata
- Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan
- Tidak mengungkapkan hubungan afiliasi
- Mempromosikan produk yang cacat atau berbahaya
Potensi Pidana
- Termasuk unsur penipuan atau penggelapan
- Melanggar hukum perlindungan konsumen
- Melanggar hukum iklan
Tanggung Jawab Moral & Etis
Selain aspek hukum, influencer juga memikul tanggung jawab moral, mereka memengaruhi opini publik dan keputusan keuangan pengikut/followers nya, oleh karena itu etika profesional menuntut agar mereka:
- Melakukan due dilligence terhadap produk yang dipromosikan
- Menyatakan disclaimer dalam konten promosi
- Tidak menyampaikan iklan berlebihan atau menyesatkan
Fenomena promosi produk investasi oleh influencer menuntut regulasi yang lebih tegas dan pengawasan aktif oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), media sosial bukan ruang bebas nilai, dan promosi yang merugikan publik dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Saran
Masyarakat yang ingin berinvestasi sebaiknya pelajari dahulu instrumen investasi apa yang akan digunakan, serta melakukan riset mendalam dan tujuan apa kita berinvestasi. Namun ada alternatif lain seperti berkonsultasi dengan konsultan investasi yang telah memiliki sertifikasi profesi.
Komentar
Posting Komentar