TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA

 

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC.

Perkembangan teknologi dan media sosial telah menciptakan fenomena baru dalam strategi pemasaran, yakni melalui endorsement oleh influencer tidak terkecuali dalam sektor keuangan dan investasi. baru-baru ini kita dihebohkan oleh seorang influencer yang memasarkan produk investasi peer to peer (P2P), walaupun informasi tersebut informasi yang menyesatkan namun berujung pada kerugian bagi para pengikut (followers). Banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa influencer untuk mempromosikan produk investasi mereka dan hal ini menimbulkan pertanyaan hukum seperti, sejauh mana tanggung jawab influencer atas kerugian yang diderita publik akibat promosi produk investasi di media sosial ?

Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur influencer secara detail, namun peraturan umum tentang iklan dan perlindungan konsumen tetap berlaku. Tanggung jawab influencer dapat ditentukan berdasarkan:
- Promosi atas dasar kerja sama atau opini pribadi
- Apakah influencer mendapat keuntungan dari promosi tersebut (materi/non materi)
- Apakah influencer menyampaikan kalimat "disclaimer/penafian" bahwa itu bukan merupakan saran

Kasus & Praktik di Indonesia
Sampai saat ini penulis belum menemukan influencer yang di tersangkakan terkait promosi produk investasi di sosial media maupun secara langsung, namun bisa jadi kasus yang dialami oleh influencer berinisial FPT ini dapat dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepolisian untuk dimintai keterangan dan bahkan dapat ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti turut membantu penyebaran informasi palsu.

Walaupun belum diatur secara spesifik dalam satu bentuk naskah undang-undang, namun beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dapat diterapkan mencakup aspek perdata dan potensi pidana seperti:

Aspek Perdata

- Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan

- Tidak mengungkapkan hubungan afiliasi

- Mempromosikan produk yang cacat atau berbahaya

Potensi Pidana

- Termasuk unsur penipuan atau penggelapan

- Melanggar hukum perlindungan konsumen

- Melanggar hukum iklan

Tanggung Jawab Moral & Etis

Selain aspek hukum, influencer juga memikul tanggung jawab moral, mereka memengaruhi opini publik dan keputusan keuangan pengikut/followers nya, oleh karena itu etika profesional menuntut agar mereka:

- Melakukan due dilligence terhadap produk yang dipromosikan

- Menyatakan disclaimer dalam konten promosi

- Tidak menyampaikan iklan berlebihan atau menyesatkan

Fenomena promosi produk investasi oleh influencer menuntut regulasi yang lebih tegas dan pengawasan aktif oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), media sosial bukan ruang bebas nilai, dan promosi yang merugikan publik dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.

Saran

Masyarakat yang ingin berinvestasi sebaiknya pelajari dahulu instrumen investasi apa yang akan digunakan, serta melakukan riset mendalam dan tujuan apa kita berinvestasi. Namun ada alternatif lain seperti berkonsultasi dengan konsultan investasi yang telah memiliki sertifikasi profesi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG