HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC.
Investasi merupakan aktivitas yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi, baik secara individual maupun nasional. di Indonesia aktivitas investasi diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi investor dan memastikan pasar yang sehat dan transparan dan hukum investasi di Indonesia tidak terpusat pada satu undang-undang tunggal, melainkan oleh berbagai peraturan yang saling berkaitan seperti:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi termasuk kontrak berjangka dan opsi di bursa berjangka. peraturan ini penting bagi investor yang tertarik pada pasar komoditi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi pasar modal Indonesia. peraturan ini mengatur tentang penawaran umum perdana pada bursa saham Indonesia atau Initial Public Offering (IPO), perdagangan saham, reksadana, dan aktivitas lainnya di pasar modal. dalam peraturan ini, perlindungan investor menjadi fokus utamanya.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai lembaga pengawas dan memiliki peran vital dalam mengatur berbagai sektor jasa keuangan termasuk pasar modal dan investasi.
Peraturan Pemerintah & Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PP & POJK) merupakan peraturan yang memberikan detail lebih lanjut mengenai implementasi undang-undang dan peraturan ini sering diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi.
Jenis-jenis instrumen investasi meliputi:
Saham: diatur oleh UU Pasar Modal dan POJK terkait
Obligasi: diatur oleh UU Pasar Modal dan POJK terkait
Reksadana: diatur oleh UU Pasar Modal dan POJK terkait, dengan fokus perlindungan pada investor
Properti: Diatur oleh berbagai peraturan pertanahan dan perizinan yang relevan
Investasi Asing: diatur oleh peraturan khusus mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) yang bertujuan untuk menarik investasi asing ke Indonesia
Selain 5 (lima) instrumen diatas, terdapat juga jenis investasi berupa emas yang peraturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jika investor mengalami kerugian akibat investasi, terdapat beberapa jalur penyelesaian sengketa tergantung dari jenis investasi dan penyebab kerugian yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti: kesalahan atau kelalaian manajer investasi, kegagalan perusahaan yang diinvestasikan, dan fluktuasi pasar. Sehingga investor dapat menempuh beberapa jalur seperti negosiasi langsung, negosiasi, arbitrase, dan litigasi.
Komentar
Posting Komentar