PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa sistem yang dianut adalah single bar namun faktanya PERADI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat di Indonesia yakni:
1. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara)
2. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
3. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
4. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia)
5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia)
6. PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia)
7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
PERADI dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi atau dikenal dengan 8 (delapan) organisasi pendiri PERADI, yakni:
1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
4. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia)
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7. HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
kedelapan organisasi pendiri PERADI inilah yang membentuk organisasi advokat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi justru PERADI sendiri terbagi lagi menjadi 3 (tiga) dan saling mengklaim satu sama lain bahwa PERADI pimpinannyalah yang sah, PERADI tersebut adalah:
1. PERADI RBA (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia Rumah Bersama Advokat)
2. PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia Suara Advokat Indonesia)
3. PERADI SOHO (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia SOHO)
SOHO menurut asumsi penulis singkatan dari Small Office Home Office, biasanya SOHO ini merujuk pada tipe bisnis atau usaha yang dijalankan dilingkungan kecil/rumah.
PERADI RBA pimpinan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, PERADI SAI pimpinan Juniver Girsang, dan PERADI SOHO pimpinan Otto Hasibuan saling mengklaim siapa kepengurusan yang sah dan yang berhak menjalankan pendidikan khusus profesi advokat dan menyeleggarakan ujian provesi advokat sampai pada penyumpahan advokat. Walaupun ketiganya pernah menyatakan bahwa akan bersatu di tahun 2020 namun sampai saat ini mereka masih belum berdampingan.
Pemahaman single bar yang bepusat pada "kekuasaan" inilah yang menurut penulis menjadi persoalan yang dapat mengakibatkan perpecahan, padahal single bar itu juga tidak bisa diartikan dalam satu pengertian mungkin dalam pengertian yang relatif bisa juga merujuk pada "kualitas profesi advokat" atau juga bisa "visi misi advokat".
Single bar standar profesi advokat, yakni rekrutmen dan pengawasan.
Yang pertama rekrutmen yakni seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Pengadilan Tinggi sesuai domain hukumnya dan yang kedua, pengawasan atas pelaksanaan kode etik advokat yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Komisi Pengawas Advokat.
Ketika berbicara tentang single bar atau multi bar orientasinya berbasis keahlian, bukan pada organisasi masyarakat atau partai politik sehingga tidak tepat jika kita menekankan pada kekuasaan tunggal. Mungkin ada sebagian besar yang tidak memahami konsep single bar sehingga membuat sebagian besar advokat junior/senior berfikir bahwa orientasinya adalah kekuasaan tunggal.
Sederhananya single bar adalah satu standar profesi yang sama, bukan kewenangan tunggal
Jika konteksnya adalah rekrutmen dan pengawasan kita single bar, namun jika konteksnya adalah organisasi advokat maka kita multi bar, jadi fokus paradigmanya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk advokat dengan paradigma seperti itu maka dibutuhkan konsep single bar (satu standarisasi advokat).
Jadi pertanyaannya:
1. Organisasi advokat mana yang sah ? semua organisasi advokat sah
2. Apakah selain PERADI kita tidak bisa disumpah ? kita bisa dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi yang diadakan oleh setiap organisasi advokat bersama dengan majelis Pengadilan Tinggi
3. Saya ujian di organisasi selain PERADI tapi tidak bisa penyumpahan di PERADI ! yang berwenang melakukan penyumpahan adalah Pengadilan Tinggi bukan organisasi advokat, organisasi advokat hanya mengadakan pelantikan.
4. Apakah bisa ujian di luar organisasi PERADI dan penyumpahan di organisasi PERADI ? seharusnya bisa karena yang mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS) adalah Pengadilan Tinggi bukan organisasi advokat.
Komentar
Posting Komentar