Postingan

Menampilkan postingan dengan label Legal Opinion

PENDAPAT HUKUM USAHA PERTAMBANGAN DI DESA WADAS

  PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ) TENTANG USAHA PERTAMBANGAN DI DESA WADAS KABUPATEN PURWOREJO, JAWA TENGAH. Oleh: Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Dengan hormat, Saya Bayu Sanggra Wisesa, S.H. menyampaikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) tentang kegiatan usaha pertambangan di desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai berikut: A.      Para pihak 1.       Warga desa Wadas. 2.       Polisi. 3.       Organisasi masyarakat, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA). 4.       Badan Pertanahan Nasional B.      Kronologi kasus Kronologi singkat dari kasus di desa wadas adalah sebagai berikut: 1.       Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional untuk proyek bendungan Bener di desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 2.       Kepolisian datang untuk men...

OJEK ONLINE BUKAN BURUH MELAINKAN MITRA

  Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Buruh/pekerja sejarahnya berasal dari perbudakan di zaman Belanda. Buruh/pekerja di zaman kolonial merupakan budak dimana penduduk pribumi dipaksa untuk bekerja tanpa diberi upah dan diperjualbelikan serta tidak memiliki hak untuk menolak jika dipekerjakan artinya budak pada masa colonial Belanda dianggap hanya sebagai barang. Namun ketika tahun 1984 Belanda menghapuskan sistem perbudakan melalui Regelings Reglement (RR). Berlanjut sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang mengenal peraturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh, namun definisi buruh tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat ditemukan di pasal 1601a Aturan Peralihan UUD 1945 “Suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu tertentu”. Sehingga buruh...

ESENSI KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NEGARA RECHTSSTAAT

 Penulis          : Bayu Sanggra Wisesa, S.H.            Dalam masyarakat Indonesia keyakinan dengan adanya Tuhan adalah sesuatu yang teramat sentral, religiusitas masyarakat Indonesia tercermin dalam alinea ke-3 pembukaan undang-undang dasar 1945 “berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa” ini membuktikan signifikan eksistensi Tuhan dalam kehidupan bernegara dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 artinya memeluk agama dan kepercayaan sebagai wujud pengakuan adanya Tuhan diakui sebagai kemerdekaan tiap-tiap penduduk.             Sebagai agama dan kepercayaan penduduk lokal seperti Sunda Wiwitan, Aluk To’dolo (Toraja) tak mendapat pengakuan negara seperti yang dinikmati agama-agama lainnya yang notabene berasal dari luar negeri. Bagi para pemeluk kepercayaan ini tidak jarang mendapat perlakuan diskriminasi bahkan tidak sedikit orang yang dipaksa bergabung dengan agama lain yang diakui...

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM INDONESIA

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah : 1.       Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu. 2.       Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan ...