ESENSI KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NEGARA RECHTSSTAAT

 Penulis        : Bayu Sanggra Wisesa, S.H.

           Dalam masyarakat Indonesia keyakinan dengan adanya Tuhan adalah sesuatu yang teramat sentral, religiusitas masyarakat Indonesia tercermin dalam alinea ke-3 pembukaan undang-undang dasar 1945 “berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa” ini membuktikan signifikan eksistensi Tuhan dalam kehidupan bernegara dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 artinya memeluk agama dan kepercayaan sebagai wujud pengakuan adanya Tuhan diakui sebagai kemerdekaan tiap-tiap penduduk.

            Sebagai agama dan kepercayaan penduduk lokal seperti Sunda Wiwitan, Aluk To’dolo (Toraja) tak mendapat pengakuan negara seperti yang dinikmati agama-agama lainnya yang notabene berasal dari luar negeri. Bagi para pemeluk kepercayaan ini tidak jarang mendapat perlakuan diskriminasi bahkan tidak sedikit orang yang dipaksa bergabung dengan agama lain yang diakui oleh negara, hal ini terasa ironis manakala agama yang bergabung merupakan agama asli Indonesia.

            Pada dasarnya dahulu kerajaan-kerajaan di Indonesia ini menganut ajaran seperti Atheisme, Politeisme, Animisme, Dinamisme sebelum masuknya peradaban luar di Nusantara sehingga saat itu berdasarkan fakta bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengatur mewajibkan memeluk agama tertentu dari keberagaman maupun membatasinya.

            Apakah negara menjamin adanya kebebasan beragama sebagai kebebasan warga negara ? sebagai hak asasi manusia, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan melekat yang dijamin oleh negara serta para pemeluknya masing-masing dihormati dan dilindung dimana untuk memenuhi kebebasan ini upaya-upaya baik menurut hukum maupun upaya lainnya terus, dengan baik dilakukan oleh negara agar kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dinikmati sepenuhnya.

            Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak setiap orang yang diakui dalam kehidupan bernegara sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945, disini kita tahu bahwa pelaksanaan hak asasi manusia atas kebebasan beragama di Indonesia dalam banyak hal ini sebenarnya telah sejajar dengan konstitusi UUD 1945 tidak ada instrumen hukum apapun yang mengatur secara eksplisit memaksakan keberagaman maupun membatasi agama.

            Untuk saat ini agama-agama yang diakui secara sah oleh negara Indonesia ada 6 yaitu:

1.      Islam

2.      Katolik

3.      Nasrani

4.      Hindu

5.      Budha

6.      Kong Hu Chu

Meskipun demikian penganut agama lain selain keenam agama diatas tetap memperoleh jaminan penuh dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) juga menjamin seseorang untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

            Pendapat hukum saya tentang masalah ini adalah jika kebebasan beragama di Indonesia itu dilindungi oleh hukum dan dijamin oleh negara sebagai negara hukum bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari ribuan suku yang menganut agama yang berbeda-beda maka perbedaan itu harus menyatukan dan membuat harmoni kehidupan masyarakatnya dengan sikap saling menghormati dan saling menghargai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

HUKUM INVESTASI DI INDONESIA