POKOK-POKOK DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2022
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. dalam berbagai krisis, UMKM selalu menjadi sektor yang paling tangguh, fleksibel, dan mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi global. Peran UMKM tidak hanya penting dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. UMKM tersebar di berbagai sektor mulai dari perdagangan, jasa, pertanian, manufaktur, hingga ekonomi kreatif. Selain itu UMKM juga mendorong pemerataan pendapatan, menjadi motor penggerak ekonomi daerah, dan menopang ketahanan ekonomi nasional.
Meski memiliki peran besar, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti akses terhadap pembiayaan terbatas, keterbatasan teknologi dan digitalisasi, kurangnya literasi manajerial, persaingan dari produk luar daerah dan pelaku usaha besar, dan tentunya kurangnya market penjualan. Situasi ini memerlukan dukungan dari pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui regulasi yang berpihak seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022.
Pokok-pokok yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 yakni:
BATAS KEPEMILIKAN GERAI
Pasal 10 Ayat (1) "batas maksimal kepemilikan gerai swalayan oleh pelaku usaha adalah 150 gerai".
Pasal 10 Ayat (2) "jika melebihi, wajib dilakukan melalui waralaba, joint venture, atau bagi hasil dengan UMKM".
Dalam Pasal 10 ini pemerintah ingin mendorong pemerataan ekonomi dan membuka peluang kemitraan dengan UMKM, sejalan dengan semangat inklusif ekonomi dalam UU Cipta Kerja.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL TOKO SWALAYAN DAN PEMASOK
Pasal 11 mengatur detail biaya-biaya yang boleh dikenakan, mekanisme promosi, dan perlindungan terhadap kedua belah pihak.
Contoh: Biaya distribusi tidak boleh dipaksakan jika pemasok mampu melakukan distribusi sendiri (Pasal 11 Ayat (1) huruf d) dan sanksi serta denda harus berimbang antara toko dan pemasok.
Sehingga peraturan ini memperkuat keadilan kontaktual dan transparansi antara swalayan dan UMKM sebagai pemasok. ini juga mencegah praktik eksploitatif dari pelaku usaha besar.
KETENTUAN TRANSISI DAN PERLAKUAN TERHADAP PELAKU USAHA EKSISTING
Dalam Pasal 15 memiliki pengertian bahwa pelaku usaha yang sebelum regulasi ini berlaku telah memiliki lebih dari 150 gerai, dibolehkan mempertahankannya. Namun, penambahan gerai setelah regulasi ini wajib mengikuti pola waralaba atau kerja sama dengan UMKM.
Menghindari ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi pelaku usaha yang sudah eksisting (asas non-retroaktif) sembari tetap mendukung pemerataan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 merupakan regulasi afirmatif terhadap sektor retail modern agar lebih berdaya saing namun tetap inklusif. ia mengatur ulang relasi pelaku besar dengan UMKM, menyeimbangkan kekuatan pasar, serta mendorong pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, lahirnya regulasi seperti UU Cipta Kerja dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) era Presiden Joko Widodo menjadi dorongan kuat dalam mengintregasikan UMKM ke rantai pasok nasional dan global.
UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga simbol kemandirian dan kreativitas bangsa. Memberdayakan UMKM berarti memperkuat pondasi ekonomi Indonesia dari bawah. Dengan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, UMKM akan menjadi kekuatan utama menuju Indonesia yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing.
Komentar
Posting Komentar