PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC.
Pemerintah
melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan,
dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan komitmennya dalam
menjaga keseimbangan struktur usaha nasional.
Pasal
10 ayat (1) “Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima
puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri”.
Pasal
10 ayat (2) “Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (serratus lima puluh)
gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih
lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang
ditambahkan”.
Kebijakan
ini bukanlah pembatasan pertumbuhan usaha, melainkan strategi distribusi kesempatan
ekonomi agar pelaku usaha lain, termasuk UMKM dan pengusaha lokal dapat
berpartisipasi dalam rantai bisnis ritel modern.
Regulasi
ini mencerminkan semangat pemerataan ekonomi, kemitraan, serta perlindungan
terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan skema waralaba, ekspansi usaha
tetap dapat dilakukan, namun dengan pola kemitraan yang lebih inklusif dan
berkelanjutan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk membangun
sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, mendorong partisipasi luas masyarakat,
dan mencegah praktik monopoli maupun penguasaan pasar yang tidak sehat.
Namun
di lapangan, persoalannya bukan hanya soal jumlah gerai, justru sering muncul
pada praktik perizinan yang “menempel” pada ruko, seolah-olah izin bangunan
otomatis menjadi izin usaha retail modern, padahal secara hukum ini keliru. Menyewa
ruko (bangunan) adalah hubungan privat berdasarkan sewa menyewa yang diatur
dalam Pasal 1548 KUHPerdata:
Pasal
1548 KUHPerdata
“Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri
untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut
terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap
maupun yang bergerak”.
Gerai
modern wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama pengelola gerai,
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), retail modern, sertifikat
standar, izin operasional, KKPR (Kesesuasian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang), SPPL
(Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), STPW (Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba), izin reklame dan jam operasional (jika diatur Pemda), dan semua izin
tersebut berdiri sendiri, tidak “menempel” pada ruko, artinya ruko boleh ada
tetapi tidak otomatis boleh dipakai dipakai retail modern.
Jika
terjadi praktek, masyarakat membangun ruko, lalu disewakan ke ritel modern,
secara perdata tidak ada pelanggaran. Tetapi jika izin operasional ritel tidak
sesuai regulasi, maka yang bermasalah adalah izin usahanya, bukan perjanjian
sewanya. Yang wajib memiliki izin operasional adalah pengelola gerai, bukan
pemilik bangunan. Pemilik ruko tidak bisa berlindung dengan alasan “bangunan sudah
ber-IMB/PBG” karena itu hanya sah sebagai izin bangunan, bukan izin kegiatan
usaha ritel modern.
Jika
terjadi “kecolongan”, seperti gerai yang dibuka melebihi batas yang telah
ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan, pemerintah tetap dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun dapat
mencabut izinnya. Namun Tindakan harus tetap proporsional dan menjaga kepastian
hukum. Disinilah pentingnya integrasi data OSS (Online Single Submission),
pengawasan zonasi RTRW/RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata
Ruang), serta pengawasan terhadap afiliasi perusahaan agar tidak terjadi
rekayasa struktur kepemilikan.
Sebelum
dilakukan penerbitan perizinan, pihak yang terkait harus melakukan kajian awal
terlebih dahulu, tidak hanya melakukan verifikasi berdasarkan izin di atas (seperti
NIB, KBLI, KKPR, dan sejenisnya) tetapi juga harus melakukan pengecekan jumlah
tambahan gerai ke berapa yang rencananya akan di buka, pengecekan jumlah gerai
ini penting karena tidak ada aturan turunan dari Permendag Nomor 23 Tahun 2021
terkait “jumlah batas maksimal jumlah gerai untuk masing-masing daerah”.
Kebijakan
ini tentu dikembalikan ke tiap-tiap daerah terkait, yang menjadi evaluasi kita
bersama, apakah pihak terkait (penerbit izin) memiliki akses data terkait berapa
jumlah gerai-gerai ritel modern yang sudah dibuka/dimiliki/dikelola sendiri ? ini
menjadi sangat penting karena Pasal 10 Permendag Nomor 23 Tahun 2021 berpotensi
menjadi pasal karet, ini adalah sebutan untuk pasal-pasal yang memiliki rumusan
ambigu, tidak jelas standar tolak ukurnya, dan bersifat multi tafsir.
Pembatasan
gerai bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menjaga keseimbangan
ekonomi dan perlindungan UMKM sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial, karena dalam sistem hukum administrasi, izin
yang cacat bukan hanya bisa dibatalkan tetapi dianggap tidak pernah ada.

Komentar
Posting Komentar