PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN

 

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan struktur usaha nasional.

Pasal 10 ayat (1) “Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri”.

Pasal 10 ayat (2) “Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (serratus lima puluh) gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan”.

Kebijakan ini bukanlah pembatasan pertumbuhan usaha, melainkan strategi distribusi kesempatan ekonomi agar pelaku usaha lain, termasuk UMKM dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam rantai bisnis ritel modern.

Regulasi ini mencerminkan semangat pemerataan ekonomi, kemitraan, serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan skema waralaba, ekspansi usaha tetap dapat dilakukan, namun dengan pola kemitraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, mendorong partisipasi luas masyarakat, dan mencegah praktik monopoli maupun penguasaan pasar yang tidak sehat.

Namun di lapangan, persoalannya bukan hanya soal jumlah gerai, justru sering muncul pada praktik perizinan yang “menempel” pada ruko, seolah-olah izin bangunan otomatis menjadi izin usaha retail modern, padahal secara hukum ini keliru. Menyewa ruko (bangunan) adalah hubungan privat berdasarkan sewa menyewa yang diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata:

Pasal 1548 KUHPerdata

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”.

Gerai modern wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama pengelola gerai, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), retail modern, sertifikat standar, izin operasional, KKPR (Kesesuasian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), izin reklame dan jam operasional (jika diatur Pemda), dan semua izin tersebut berdiri sendiri, tidak “menempel” pada ruko, artinya ruko boleh ada tetapi tidak otomatis boleh dipakai dipakai retail modern.

Jika terjadi praktek, masyarakat membangun ruko, lalu disewakan ke ritel modern, secara perdata tidak ada pelanggaran. Tetapi jika izin operasional ritel tidak sesuai regulasi, maka yang bermasalah adalah izin usahanya, bukan perjanjian sewanya. Yang wajib memiliki izin operasional adalah pengelola gerai, bukan pemilik bangunan. Pemilik ruko tidak bisa berlindung dengan alasan “bangunan sudah ber-IMB/PBG” karena itu hanya sah sebagai izin bangunan, bukan izin kegiatan usaha ritel modern.

Jika terjadi “kecolongan”, seperti gerai yang dibuka melebihi batas yang telah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pemerintah tetap dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun dapat mencabut izinnya. Namun Tindakan harus tetap proporsional dan menjaga kepastian hukum. Disinilah pentingnya integrasi data OSS (Online Single Submission), pengawasan zonasi RTRW/RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata Ruang), serta pengawasan terhadap afiliasi perusahaan agar tidak terjadi rekayasa struktur kepemilikan.

Sebelum dilakukan penerbitan perizinan, pihak yang terkait harus melakukan kajian awal terlebih dahulu, tidak hanya melakukan verifikasi berdasarkan izin di atas (seperti NIB, KBLI, KKPR, dan sejenisnya) tetapi juga harus melakukan pengecekan jumlah tambahan gerai ke berapa yang rencananya akan di buka, pengecekan jumlah gerai ini penting karena tidak ada aturan turunan dari Permendag Nomor 23 Tahun 2021 terkait “jumlah batas maksimal jumlah gerai untuk masing-masing daerah”.

Kebijakan ini tentu dikembalikan ke tiap-tiap daerah terkait, yang menjadi evaluasi kita bersama, apakah pihak terkait (penerbit izin) memiliki akses data terkait berapa jumlah gerai-gerai ritel modern yang sudah dibuka/dimiliki/dikelola sendiri ? ini menjadi sangat penting karena Pasal 10 Permendag Nomor 23 Tahun 2021 berpotensi menjadi pasal karet, ini adalah sebutan untuk pasal-pasal yang memiliki rumusan ambigu, tidak jelas standar tolak ukurnya, dan bersifat multi tafsir.

Pembatasan gerai bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan perlindungan UMKM sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, karena dalam sistem hukum administrasi, izin yang cacat bukan hanya bisa dibatalkan tetapi dianggap tidak pernah ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM INVESTASI DI INDONESIA

POKOK-POKOK DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2022

TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA