POLITISI RANGKAP JABATAN

Penulis    : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai rangkap jabatan yang dilakukan oleh politisi dengan menjabat sebagai susunan pengurus atau pemegang saham di  perseroan terbatas, namun dibatasi dengan kriteria mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Komisaris dan Direktur/Direksi yakni:

Pasal 93 Ayat (1)

"Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

1. Dinyatakan pailit

2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;atau

3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan."

Pasal 110 Ayat (1)

"Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

1. Dinyatakan pailit

2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;atau

3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan."

Dari penjelasan Pasal 93 Ayat (1) dan Pasal 110 Ayat (110) menegaskan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yakni orang yang cakap, dan jika mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) cakap berarti telah berusia 21 tahun, telah menikah, dan tidak dibawah pengampuan.

Untuk status telah menikah dianggap dewasa/usia diizinkan menikah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401, yakni:

Pasal 7 Ayat (1)

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun".

Perseroan Terbatas juga diberikan kewenangan untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengacu pada pasal 93 ayat (1) dan pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756. Terkait teknis untuk pengangkatan tentunya tetap mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Terkait rangkap jabatan politisi yang menjadi anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, yakni:

Pasal 240 Ayat (1) huruf m

"Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara".

Bagaimana jika politisi merangkap jabatan di persuahaan swasta ?

Politisi secara bersamaan/rangkap jabatan diperbolahkan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada perusahaan swasta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG