MEMETAKAN JENIS-JENIS UMKM/IKM DARI PERATURAN HUKUM DI INDONESIA


Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, UMKM tetap menjadi penggerak utama ekonomi rakyat karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha dengan skala tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UMKM mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, kuliner, jasa, pertanian, perikanan, industri kreatif, hingga layanan berbasis teknologi. Keberadaan UMKM tidak hanya berfungsi sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui penciptaan kesempatan kerja yang luas. Namun perlu dipahami juga, bahwa terdapat beberapa klaster untuk menggolongkan kriteria UMKM berdasarkan aturan dalam hukum positif di Indonesia

Secara hukum formal di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah mengelompokkan UMKM dengan menggunakan dua indikator utama, yakni modal usaha (saat pendirian/pendaftaran) dan omzet tahunan (hasil penjualan tahunan).

Kriteria modal usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, b, dan c yakni:

Pasal 35 ayat (3) huruf a

Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Pasal 35 ayat (3) huruf b

Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

Pasal 35 ayat (3) huruf c

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Omzet tahunan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a, b, dan c yakni:

Pasal 35 ayat (5) huruf a

Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal 35 ayat (5) huruf b

Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan;

Pasal 35 ayat (5) huruf c

Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tidak menggunakan indikator jumlah tenaga kerja, Badan Pusat Statistik masih menggunakan jumlah karyawan untuk memetakan industri melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Pengertian industri dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, yakni:

Pasal 1 ayat (1)

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri

Bidang industri juga memiliki tiga kriteria (sama seperti UMKM) yang ditentukan dari jumlah tenaga kerjanya:

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan usaha industri meliputi;

a.     a. Industri kecil;

b.     b. Industri menengah; dan

c.      c. Industri besar

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jumlah Tenaga Kerja dan/atau Nilai Investasi

Secara singkat untuk mengklasifikasikan jenis usaha industri, itu hanya memerlukan dua kategori yakni jumlah tenaga kerja dan nilai investasi, kriteria ini terdapat dalam:

Pasal 3 ayat (1)

Industri kecil merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Pasal 3 ayat (2)

Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha

Pasal 4

Industri Menengah merupakan Industri yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  a. Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau

b.    b. Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)

Pasal 5

Industri besar merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)

Secara sederhana, penggolongongan UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah berfokus pada modal usaha dan omzet tahunan, sedangkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri berfokus pada jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.

UMKM sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional karena memiliki beberapa peran penting seperti, menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber inovasi dan kreativitas, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. UMKM bukan sekedar usaha berskala kecil, melainkan fondasi utama perekonomian Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan tersebar hingga tingkat desa, UMKM memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi nasional yang mampu menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, penguatan legalitas, akses permodalan, digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha harus terus menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN

QUO VADIS UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

TANGGUNG JAWAB INFLUENCER TERHADAP PRODUK INVESTASI YANG DI PROMOSIKAN DI SOSIAL MEDIA