LAHIRNYA PERATURAN AGRARIA DARI BUAH KOPI
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H.
Pada era kolonialisme Belanda, kopi menjadi komoditas primadona di seluruh penjuru dunia, Belanda bekerja sama dengan para raja dan pihak swasta untuk memantau penanaman kopi di tiap daerah, mereka mengontrol dan memonopoli perdagangan sehingga rakyat tidak dapat mengurusi lahannya sendiri yang ditanami padi dan umbi-umbian. Seluruh kopi yang dihasilkan diserahkan kepada Belanda, upah kerja kecil dan jam kerja yang berlebihan seketika membuat rakyat jatuh miskin dan banyak kelaparan. Sistem penyerahan wajib ala Deandels berakhir ketika Inggris merebut Jawa, tapi tidak bertahan lama dan Belanda merebut kembali Jawa dan Van Den Bosch menjabat sebagai Gubernur Jawa menggantikan Deandels
Masa pemerintahan Van Den Bosch menerapkan system tanam paksa dan mengharuskan setiap pemilik lahan menjual hasil kebunnya ke pemerintahan Belanda dengan harga yang telah ditentukan, berbeda dengan Deandels yang mengharuskan rakyat hanya menanam kopi, Van Den Bosch tidak menentukan komoditas apa yang ditanam yang penting wajib menjualnya kepada pemerintahan. Namun seiring berjalannya waktu harga yang ditentukan pemerintah Belanda terlalu rendah sehingga membuat rakyat pribumi merasa dirugikan.
Pada tahun 1871, kaum Liberalis memenangkan kursi pemerintahan Belanda, menurut kaum Liberalis pemerintahan Hindia Belanda seharusnya berterimakasih karena berkat kerja keras rakyat pribumi dan kekayaan Indonesia, Belanda mampu membangun infrastruktur negaranya, peristiwa tersebut mencetuskan Undang-undang Agraria (agrarische wet) yang diusung oleh Conrad Theodore van Deventer, isi dari undang-undang agraria yaitu:
”rakyat pribumi memiliki hak penuh atas lahan mereka, perlindungan tanah dari penguasa, membuka peluang pihak swasta (pemodal) asing dari Belanda dan pribumi untuk menyewa lahan, serta membuka kesempatan kerja rakyat pribumi untuk menjadi buruh perkebunan”.
Perdagangan kopi pada masa VOC terbilang sukses, kopi dibuat seperti barang yang langka dan eksklusif, hanya kaum tertentu yang boleh meminum kopi. Kopi menjadi symbol stratifikasi sosial di beberapa wilayah Hindia Belanda, sekaligus meninggalkan beberapa warisan budaya local.
Di Ranah Minang terkenal dengan budaya minuman Kawa Daun, yaitu minuman hasil rebusan daun tanaman kopi yang dikeringkan, seperti minuman teh. Budaya tersebut lahir karena rakyat pribumi tidak diperbolehkan un tuk meminum kopi.
Komentar
Posting Komentar