PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Penahanan ijazah memang kerap menjadi momok bagi para pencari kerja, ijazah sendiri didefinisikan sebagai surat/sertifikat yang diterbitkan ketika pelajar telah menempuh pendidikan di sekolah/perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam konteks di Indonesia, ijasah kerap digunakan sebagai salah satu syarat wajib pencari kerja sehingga tidak heran bahwa ijazah memiliki pengaruh dalam mencari pekerjaan.
Ijazah sendiri bahkan sudah diakui dalam perundang-undangan sebagai sertifikat yang memiliki dasar hukum Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi".
Dalam praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan bahwa karyawan tersebut akan menyelesaikan kontrak kerja yang telah disepakati sehingga tidak berhenti ditengah jalan. Karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap kali menjadi sasaran pengusaha karena statusnya yang masih berupa kontrak. pengusaha berpendapat bahwa dengan ditahannya ijazah tersebut maka karyawan akan berfikir dua kali untuk memutus kontrak sepihak.
Walaupun secara hukum tidak terdapat pasal atau dasar hukum yang mengatur penahanan ijazah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun sebenarnya praktik ini tidak melanggar hukum selama disepakati oleh para pihak yakni, pengusaha dan karyawan dimana pendapat ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd).
Dalam asas hukum dikenal dengan asas pacta sunt servanda
Dimana asas ini bersumber dari pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 
 
Komentar
Posting Komentar