Postingan

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

Gambar
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa sistem yang dianut adalah single bar  namun faktanya PERADI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat di Indonesia yakni:  1. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) 2. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) 3. KAI (Kongres Advokat Indonesia) 4. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) 5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) 6. PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) 7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) PERADI dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi atau dikenal dengan 8 (delapan) organisasi pendiri PERADI, yakni: 1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) 2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) 3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) 4. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) 5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) 6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia) ...

PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Penahanan ijazah memang kerap menjadi momok bagi para pencari kerja, ijazah sendiri didefinisikan sebagai surat/sertifikat yang diterbitkan ketika pelajar telah menempuh pendidikan di sekolah/perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam konteks di Indonesia, ijasah kerap digunakan sebagai salah satu syarat wajib pencari kerja sehingga tidak heran bahwa ijazah memiliki pengaruh dalam mencari pekerjaan. Ijazah sendiri bahkan sudah diakui dalam perundang-undangan sebagai sertifikat yang memiliki dasar hukum Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. " Ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi ". Dalam praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan bahwa karyaw...

POLITISI RANGKAP JABATAN

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai rangkap jabatan yang dilakukan oleh politisi dengan menjabat sebagai susunan pengurus atau pemegang saham di  perseroan terbatas, namun dibatasi dengan kriteria  mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Komisaris dan Direktur/Direksi yakni: Pasal 93 Ayat (1) " Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 1. Dinyatakan pailit 2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;atau 3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ." Pasal 110 Ayat (1) " Yang dapat dian...

RUPIAH DIGITAL / WHITE PAPER "PROYEK GARUDA"

Gambar
    Sumber gambar: White Paper B I Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dunia telah memasuki revolusi industri dan sekarang dunia sedang berada dalam industri 4.0, revolusi industri adalah perubahan dimana manusia untuk memproduksi suatu barang yang semula begitu sulit dan lama berubah menjadi begitu mudah dan cepat singkatnya revolusi industri membuat manusia untuk memproduksi barang menjadi lebih efisien. Dahulu alat pembayaran menggunakan sistem barter, yakni menukar barang dengan barang milik orang lain yang kita butuhkan. Barter adalah kesepakatan kedua belah pihak seiring berjalannya zaman, emas menjadi salah satu instrument media alat tukar tetapi kita harus ketahui bahwa emas adalah sebuah batu yang telah disepakati secara internasional sebagai instrumen alat tukar namun manusia tidak mungkin setiap hari membawa bongkahan batu – batu berkilau yang banyak sehingga masuklah lembaga bernama bank. Bank menawarkan nilai tukar bernama uang yang terb...

POSISI PUTUSAN MK

  Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU - XXII/2024 adalah salah satu putusan lembaga negara yang menjadi polemik masyarakat dan mengakibatkan banyak elemen masyarakat turun ke jalan. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat "final" dan telah " berkekuatan hukum tetap ". berbeda halnya dengan makna " kekuatan hukum mengikat " yang hanya mengikat pada pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi dan mengikat bagi semua pihak ( erga omnes ), putusan Mahkamah Konstitusi tidak bersifat erga omnes tetapi ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku lembaga negara yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif sehingga putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai sumber hukum dalam penyusunan Undang-Undang dan tidak dapat diterapkan sebagai hukum positif Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yang sifatnya u...

OJEK ONLINE BUKAN BURUH, MELAINKAN MITRA

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Buruh/pekerja sejarahnya berasal dari perbudakan di zaman Belanda. Buruh/pekerja di zaman kolonial merupakan budak dimana penduduk pribumi dipaksa untuk bekerja tanpa diberi upah dan diperjualbelikan serta tidak memiliki hak untuk menolak jika dipekerjakan artinya budak pada masa kolonial Belanda dianggap hanya sebagai barang. Namun ketika tahun 1984 Belanda menghapuskan system perbudakan melalui Regelings Reglement (RR). Berlanjut sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang mengenal peraturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh, namun definisi buruh tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat ditemukan di pasal 1601a Aturan Peralihan UUD 1945 “Suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu tertentu”. Sehingga ...

SUSU KADALUARSA (PERKARA MARINA MART) KOTA KENDARI

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.  1.                Pada bulan Juli 2022, terjadi kasus susu bayi kadaluarsa di Marina Mart Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu tersebut bernama Maryani 39 tahun telah membeli susu untuk anaknya yang berusia 7 bulan, namun setelah Maryani memberi minum susu tersebut, anaknya mengalami bintik-bintik merah di tubuh terutama di wajah serta mengalami mual dan mencret setelah mengkonsumsi susu formula 6-12 bulan yang telah kadaluarsa. 2.                      Pihak Marina Mart Kendari telah mengunjungi rumah Maryani untuk menjenguk sang bayi yang sedang sakit, namun Maryani merasa kurang puas dengan respons dari toko swalayan tersebut. 3.                           ...