POSISI PUTUSAN MK
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU - XXII/2024 adalah salah satu putusan lembaga negara yang menjadi polemik masyarakat dan mengakibatkan banyak elemen masyarakat turun ke jalan.
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi ini bersifat "final" dan telah "berkekuatan hukum tetap". berbeda halnya dengan makna "kekuatan hukum mengikat" yang hanya mengikat pada pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi dan mengikat bagi semua pihak (erga omnes), putusan Mahkamah Konstitusi tidak bersifat erga omnes tetapi ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku lembaga negara yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif sehingga putusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai sumber hukum dalam penyusunan Undang-Undang dan tidak dapat diterapkan sebagai hukum positif Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yang sifatnya ultra petita karena akan mencampuri domain dari lembaga legislatif.
Sejatinya perlu dibuatkan mekanisme khusus untuk pengajuan judicial review terkait pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi dikarenakan agar tidak terjadinya "kebingungan" karena ingin merubah peraturan pemilihan umum yang terlalu dekat jaraknya dengan kontes pemilihan kepala daerah (hari H).
Komentar
Posting Komentar