RUPIAH DIGITAL / WHITE PAPER "PROYEK GARUDA"
Sumber gambar: White Paper BI
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Dunia
telah memasuki revolusi industri dan sekarang dunia sedang berada dalam
industri 4.0, revolusi industri adalah perubahan dimana manusia untuk
memproduksi suatu barang yang semula begitu sulit dan lama berubah menjadi
begitu mudah dan cepat singkatnya revolusi industri membuat manusia untuk
memproduksi barang menjadi lebih efisien.
Dahulu
alat pembayaran menggunakan sistem barter, yakni menukar barang dengan barang
milik orang lain yang kita butuhkan. Barter adalah kesepakatan kedua belah
pihak seiring berjalannya zaman, emas menjadi salah satu instrument media alat
tukar tetapi kita harus ketahui bahwa emas adalah sebuah batu yang telah
disepakati secara internasional sebagai instrumen alat tukar namun manusia
tidak mungkin setiap hari membawa bongkahan batu – batu berkilau yang banyak
sehingga masuklah lembaga bernama bank. Bank menawarkan nilai tukar bernama
uang yang terbuat dari koin dan kertas dimaksudkan agar mempermudah manusia
untuk bertransaksi sampai pada Satoshi Nakamoto pria asal jepang menemukan
sebuah media alat tukar bernama kripto bitcoin.
Sampai
sekarang Satoshi Nakamoto hanyalah sebuah nama samaran artinya sampai saat ini tidak ada yang tahu siapa penemu
algoritma kripto bitcoin tersebut. Aset ini menjadi cikal bakal lahirnya mata
uang digital di berbagai negara, Central Bank Digital Currency (CBDC)
diadopsi oleh beberapa negara di belahan dunia seperti Grenada negara pertama
anggota Bank Central Karibia Timur yang menawarkan mata uang digital untuk
digunakan dalam aplikasi seluler, lalu ada Nigeria, Tiongkok, dan Rusia.
Indonesia
sedang dalam tahap pengembangan untuk Central Bank Digital Currency melalui
bank sentral Bank Indonesia (BI) dalam proyeknya berjudul “proyek Garuda” dalam
white paper dimana nantinya masyarakat Indonesia akan menggunakan rupiah
digital sebagai media pembayaran yang sah selain uang kertas dan koin namun pertanyaannya:
1. Apakah
rupiah digital atau e-money bisa diterapkan di Indonesia ? apa bedanya
dengan aplikasi Gopay, Dana, Ovo dll ?
2. Bagaimana
jika dilihat dari sisi moneter eksistensi Central Bank Digital Currency terhadap
transaksi elektronik dalam penerapannya di Indonesia ?
3. Bagaimana
dari kaca mata hukum penulis terkait rupiah digital dan transaksi elektronik
seperti e-wallet ?
Jawaban:
1. Rupiah
digital dan e-wallet merupakan instrument alat tukar berbasis digital, rupiah
digital atau Central Bank Digital Currency terkait tata kelola nantinya
akan diterbitkan dan peredarannya juga akan di kontrol oleh Bank Indonesia berbeda
dengan e-wallet yang dikelola oleh perusahaan – perusahaan swasta namun terkait
penerapannya sebenarnya masyarakat cukup adaptif dengan perembangan zaman
terutama bagi kalangan anak muda.
2. Dari
sisi kaca mata moneter Indonesia, penulis melihat bahwa sebenarnya hampir tidak
ada perbedaan dalam transaksi pembayaran saat ini.
3. Penggunaan
mata uang digital masih dalam proses perkembangan baik dari segi
implementasinya, jumlahnya, dan segi hukumnya namun jika mengacu pada Pasal 2 Ayat
(2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5223 “macam rupiah terdiri atas rupiah kertas
dan rupiah logam” memang masih ada kekosongan hukum dalam definisi penerapannya,
namun Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 bisa menjadi alternatif bagi
pelaku usaha yang produktivitas bisnisnya sudah menggunakan e-wallet.
Perubahan
menuju era digital memang tidak bisa kita lawan, era digitalisasi bukan hanya
siapa yang mampu bertahan tetapi mereka yang mampu beradaptasi sehingga dia
yang tidak mampu beradaptasi akan tereliminasi.
Komentar
Posting Komentar