RUPIAH DIGITAL / WHITE PAPER "PROYEK GARUDA"


    Sumber gambar: White Paper BI


Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.


Dunia telah memasuki revolusi industri dan sekarang dunia sedang berada dalam industri 4.0, revolusi industri adalah perubahan dimana manusia untuk memproduksi suatu barang yang semula begitu sulit dan lama berubah menjadi begitu mudah dan cepat singkatnya revolusi industri membuat manusia untuk memproduksi barang menjadi lebih efisien.

Dahulu alat pembayaran menggunakan sistem barter, yakni menukar barang dengan barang milik orang lain yang kita butuhkan. Barter adalah kesepakatan kedua belah pihak seiring berjalannya zaman, emas menjadi salah satu instrument media alat tukar tetapi kita harus ketahui bahwa emas adalah sebuah batu yang telah disepakati secara internasional sebagai instrumen alat tukar namun manusia tidak mungkin setiap hari membawa bongkahan batu – batu berkilau yang banyak sehingga masuklah lembaga bernama bank. Bank menawarkan nilai tukar bernama uang yang terbuat dari koin dan kertas dimaksudkan agar mempermudah manusia untuk bertransaksi sampai pada Satoshi Nakamoto pria asal jepang menemukan sebuah media alat tukar bernama kripto bitcoin.

Sampai sekarang Satoshi Nakamoto hanyalah sebuah nama samaran artinya sampai saat ini tidak ada yang tahu siapa penemu algoritma kripto bitcoin tersebut. Aset ini menjadi cikal bakal lahirnya mata uang digital di berbagai negara, Central Bank Digital Currency (CBDC) diadopsi oleh beberapa negara di belahan dunia seperti Grenada negara pertama anggota Bank Central Karibia Timur yang menawarkan mata uang digital untuk digunakan dalam aplikasi seluler, lalu ada Nigeria, Tiongkok, dan Rusia.

Indonesia sedang dalam tahap pengembangan untuk Central Bank Digital Currency melalui bank sentral Bank Indonesia (BI) dalam proyeknya berjudul “proyek Garuda” dalam white paper dimana nantinya masyarakat Indonesia akan menggunakan rupiah digital sebagai media pembayaran yang sah selain uang kertas dan koin namun pertanyaannya:

1.      Apakah rupiah digital atau e-money bisa diterapkan di Indonesia ? apa bedanya dengan aplikasi Gopay, Dana, Ovo dll ?

2.      Bagaimana jika dilihat dari sisi moneter eksistensi Central Bank Digital Currency terhadap transaksi elektronik dalam penerapannya di Indonesia ?

3.      Bagaimana dari kaca mata hukum penulis terkait rupiah digital dan transaksi elektronik seperti e-wallet ?

Jawaban:

1.      Rupiah digital dan e-wallet merupakan instrument alat tukar berbasis digital, rupiah digital atau Central Bank Digital Currency terkait tata kelola nantinya akan diterbitkan dan peredarannya juga akan di kontrol oleh Bank Indonesia berbeda dengan e-wallet yang dikelola oleh perusahaan – perusahaan swasta namun terkait penerapannya sebenarnya masyarakat cukup adaptif dengan perembangan zaman terutama bagi kalangan anak muda.

2.      Dari sisi kaca mata moneter Indonesia, penulis melihat bahwa sebenarnya hampir tidak ada perbedaan dalam transaksi pembayaran saat ini.

3.      Penggunaan mata uang digital masih dalam proses perkembangan baik dari segi implementasinya, jumlahnya, dan segi hukumnya namun jika mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223 “macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam” memang masih ada kekosongan hukum dalam definisi penerapannya, namun Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang produktivitas bisnisnya sudah menggunakan e-wallet.

Perubahan menuju era digital memang tidak bisa kita lawan, era digitalisasi bukan hanya siapa yang mampu bertahan tetapi mereka yang mampu beradaptasi sehingga dia yang tidak mampu beradaptasi akan tereliminasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG