SUSU KADALUARSA (PERKARA MARINA MART) KOTA KENDARI
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
1. Pada
bulan Juli 2022, terjadi kasus susu bayi kadaluarsa di Marina Mart Jalan Syech
Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara. Ibu tersebut bernama Maryani 39 tahun telah membeli susu untuk
anaknya yang berusia 7 bulan, namun setelah Maryani memberi minum susu
tersebut, anaknya mengalami bintik-bintik merah di tubuh terutama di wajah serta
mengalami mual dan mencret setelah mengkonsumsi susu formula 6-12 bulan yang
telah kadaluarsa.
2. Pihak
Marina Mart Kendari telah mengunjungi rumah Maryani untuk menjenguk sang bayi
yang sedang sakit, namun Maryani merasa kurang puas dengan respons dari toko
swalayan tersebut.
3. Kasus
tersebut ditangani oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan
Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
4. Polresta
Kendari melimpahkan perkara susu kadaluarsa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP).
5. Nomor
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut adalah
B/1077/X/2022 Reskrim tanggal 19 Oktober 2022.
6. Pada
tanggal 14 Maret 2024, kasus terkait susu kadaluarsa yang dibeli oleh Maryani
di Marina Mart Kota Kendari kembali mencuat.
7. Marina
Mart yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan
Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut di demo oleh
beberapa ormas.
8. Ormas-ormas
tersebut adalah Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra dan Forum Tapak Kuda
Bersatu (FTKB).
9. Aksi
dari demo tersebut, pintu Marina Mart Kendari di coret-coret dengan warna merah
bertuliskan “Marina Mart disegel karena menjual produk expired”.
10. Pihak
swalayan saat ini belum memberikan kompensasi kepada bayi yang mengalami
masalah kesehatan setelah mengkonsumsi susu dari swalayan tersebut.
11. Saat
ini bayi tersebut sedang menjalani perawatan di Makassar karena situasinya yang
mengkhawatirkan.
12. Kondisi Marina Mart saat ini masih tersegel dan belum beroperasi.
Penyelesaian:
Berdasarkan
fakta-fakta yang penulis dapat dari media, bahwa kasus tersebut sudah
dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukannya bukti yang cukup dan bayi
tersebut masih mengalami gangguan kesehatan terhitung sejak Juli tahun 2022
sampai Maret 2024.
Dasar
Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821.
-
Pasal 1 Angka (4) “Barang adalah setiap
benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”.
-
Pasal 4 huruf a “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
-
Pasal 7 huruf f “Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.
-
Pasal 45 Ayat (1) “Setiap konsumen yang
dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum”.
-
Pasal 45 Ayat (2) “Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.
-
Pasal 45 Ayat (3) “Penyelesaian
sengketa diluar peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
- Pasal 45 Ayat (3) “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”.
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789.
-
Pasal 1 Angka 3 “Unjuk rasa atau
demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum”.
-
Pasal 2 Ayat (2) “Penyampaian pendapat
di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.
-
Pasal 6 huruf b “Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum”.
-
Pasal 16 “Pelaku atau peserta
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan
melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Argumentasi
hukum:
1. Diketahui
bahwa kasus susu kadaluwarsa yang dijual oleh Marina Mart telah dihentikan
proses penyelidikannya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID)
dikarenakan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.
2. Dalam
ilmu hukum pidana, jika objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana
maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah
disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, istilah tersebut yakni Surat
Perintah Penghentian Penyidikan permanen (SP3 Permanen).
3. Bahwa
diketahui dalam proses perkara susu kadaluwarsa Surat Perntah Penghentian
Penyelidikan (SP2LID) dihentikan karena tidak cukup bukti maka diterbitkanlah
Surat Perintah Penghentian Penyidikan demi kepastian hukum (SP3 Demi kepastian
hukum). Sehingga jika perkara yang telah dihentikan penyidikannya (SP3) itu
tidak dapat dibuka kembali.
4. Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dibuka kembali jika telah ditemukan
adanya bukti baru (novum). Dimana novum ini bukan hanya dikatakan
sebagai bukti baru, melainkan mampu
membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi.
5. Istilah
“vandalisme” berasal dari nama bangsa Vandal pada zaman Romawi Kuno, pada tahun
455 bangsa Vandal merusak kota Roma sehingga kemudia seluruh Eropa menggunakan
istilah “vandalisme” untuk menunjukkan bahwa bangsa Vandal dari utara adalah
bangsa yang kasar dan merusak banyak monumen.
Di
Indonesia, aksi mencoret-coret dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
6. Perbuatan
mencoret-coret merupakan bentuk dari kegiatan vandalisme dalam KUHP dikarenakan dilakukan secara terang-terangan
dan secara bersama-sama terhadap suatu barang (pintu) sesuai dengan Pasal 170
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
7. Dalam
pasal lain juga mengatur secara tegas menyatakan dengan disertai ancaman
pidananya di Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
8. Diketahui
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430.
-
Pasal 4 “Ormas bersifat sukarela,
sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis”.
-
Pasal 59 Ayat (2) huruf d “Melakukan
tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial”.
Kesimpulan:
1. Kasus
susu kadaluwarsa di Marina Mart, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba,
Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
prinsip dari ilmu hukum pidana bahwa kasus tersebut dinyatakan telah dihentikan
proses penyidikannya dikarenakan tidak ditemukan adanya bukti yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana kecuali ditemukan bukti baru (novum).
2. Perbuatan dari dua organisasi kemasyarakatan yaitu, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB) merupakan sebuah tindakan kriminal sesuai dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Pasal 4, dan pasal 59 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430 sehingga dapat dikenakan sanksi administratif sampai pada tahap penghentian organisasi kemasyarakatan.
Saran:
1. Jika
membeli suatu produk baiknya untuk terlebih dahulu mengecek waktu tanggal
kadaluwarsanya serta menyimpan bukti pembayaran dan menyimpan struk yang telah
diberikan oleh kasir pada saat proses transaksi pembayaran.
2. Dalam proses hukum di Indonesia dikenal dua cara penyelesaian hukum, yakni melalui litigasi dan non-litigasi. Non litigasi adalah proses upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses di dalam pengadilan. Jika terjadi suatu perkara hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui proses non-litigasi.
Komentar
Posting Komentar