SUSU KADALUARSA (PERKARA MARINA MART) KOTA KENDARI

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. 


1.            Pada bulan Juli 2022, terjadi kasus susu bayi kadaluarsa di Marina Mart Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu tersebut bernama Maryani 39 tahun telah membeli susu untuk anaknya yang berusia 7 bulan, namun setelah Maryani memberi minum susu tersebut, anaknya mengalami bintik-bintik merah di tubuh terutama di wajah serta mengalami mual dan mencret setelah mengkonsumsi susu formula 6-12 bulan yang telah kadaluarsa.

2.                  Pihak Marina Mart Kendari telah mengunjungi rumah Maryani untuk menjenguk sang bayi yang sedang sakit, namun Maryani merasa kurang puas dengan respons dari toko swalayan tersebut.

3.                      Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

4.      Polresta Kendari melimpahkan perkara susu kadaluarsa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

5.      Nomor Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut adalah B/1077/X/2022 Reskrim tanggal 19 Oktober 2022.

6.                   Pada tanggal 14 Maret 2024, kasus terkait susu kadaluarsa yang dibeli oleh Maryani di Marina Mart Kota Kendari kembali mencuat.

7.                      Marina Mart yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut di demo oleh beberapa ormas.

8.                  Ormas-ormas tersebut adalah Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB).

9.                  Aksi dari demo tersebut, pintu Marina Mart Kendari di coret-coret dengan warna merah bertuliskan “Marina Mart disegel karena menjual produk expired”.

10.  Pihak swalayan saat ini belum memberikan kompensasi kepada bayi yang mengalami masalah kesehatan setelah mengkonsumsi susu dari swalayan tersebut.

11.  Saat ini bayi tersebut sedang menjalani perawatan di Makassar karena situasinya yang mengkhawatirkan.

12.  Kondisi Marina Mart saat ini masih tersegel dan belum beroperasi.

Penyelesaian:

Berdasarkan fakta-fakta yang penulis dapat dari media, bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukannya bukti yang cukup dan bayi tersebut masih mengalami gangguan kesehatan terhitung sejak Juli tahun 2022 sampai Maret 2024.

Dasar Hukum:

1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

-          Pasal 1 Angka (4) “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”.

-          Pasal 4 huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

-          Pasal 7 huruf f “Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.

-          Pasal 45 Ayat (1) “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.

-          Pasal 45 Ayat (2) “Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.

-          Pasal 45 Ayat (3) “Penyelesaian sengketa diluar peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang”.

-          Pasal 45 Ayat (3) “Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”.

2.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789.

-          Pasal 1 Angka 3 “Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum”.

-          Pasal 2 Ayat (2) “Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.

-          Pasal 6 huruf b “Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum”.

-          Pasal 16 “Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Argumentasi hukum:

1.      Diketahui bahwa kasus susu kadaluwarsa yang dijual oleh Marina Mart telah dihentikan proses penyelidikannya sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) dikarenakan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

2.                  Dalam ilmu hukum pidana, jika objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, istilah tersebut yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan permanen (SP3 Permanen).

3.                       Bahwa diketahui dalam proses perkara susu kadaluwarsa Surat Perntah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) dihentikan karena tidak cukup bukti maka diterbitkanlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan demi kepastian hukum (SP3 Demi kepastian hukum). Sehingga jika perkara yang telah dihentikan penyidikannya (SP3) itu tidak dapat dibuka kembali.

4.                  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dibuka kembali jika telah ditemukan adanya bukti baru (novum). Dimana novum ini bukan hanya dikatakan sebagai  bukti baru, melainkan mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi.

5.                      Istilah “vandalisme” berasal dari nama bangsa Vandal pada zaman Romawi Kuno, pada tahun 455 bangsa Vandal merusak kota Roma sehingga kemudia seluruh Eropa menggunakan istilah “vandalisme” untuk menunjukkan bahwa bangsa Vandal dari utara adalah bangsa yang kasar dan merusak banyak monumen.

            Di Indonesia, aksi mencoret-coret dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

6.                     Perbuatan mencoret-coret merupakan bentuk dari kegiatan vandalisme dalam KUHP  dikarenakan dilakukan secara terang-terangan dan secara bersama-sama terhadap suatu barang (pintu) sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

7.                  Dalam pasal lain juga mengatur secara tegas menyatakan dengan disertai ancaman pidananya di Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

8.              Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430.

-          Pasal 4 “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis”.

-          Pasal 59 Ayat (2) huruf d “Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial”.

Kesimpulan:

1.                  Kasus susu kadaluwarsa di Marina Mart, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan prinsip dari ilmu hukum pidana bahwa kasus tersebut dinyatakan telah dihentikan proses penyidikannya dikarenakan tidak ditemukan adanya bukti yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana kecuali ditemukan bukti baru (novum).

2.                          Perbuatan dari dua organisasi kemasyarakatan yaitu, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB) merupakan sebuah tindakan kriminal sesuai dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Pasal 4, dan pasal 59 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430 sehingga dapat dikenakan sanksi administratif sampai pada tahap penghentian organisasi kemasyarakatan.

Saran:

1.                  Jika membeli suatu produk baiknya untuk terlebih dahulu mengecek waktu tanggal kadaluwarsanya serta menyimpan bukti pembayaran dan menyimpan struk yang telah diberikan oleh kasir pada saat proses transaksi pembayaran.

2.               Dalam proses hukum di Indonesia dikenal dua cara penyelesaian hukum, yakni melalui litigasi dan non-litigasi. Non litigasi adalah proses upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses di dalam pengadilan. Jika terjadi suatu perkara hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui proses non-litigasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG