Postingan

OJEK ONLINE BUKAN BURUH, MELAINKAN MITRA

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Buruh/pekerja sejarahnya berasal dari perbudakan di zaman Belanda. Buruh/pekerja di zaman kolonial merupakan budak dimana penduduk pribumi dipaksa untuk bekerja tanpa diberi upah dan diperjualbelikan serta tidak memiliki hak untuk menolak jika dipekerjakan artinya budak pada masa kolonial Belanda dianggap hanya sebagai barang. Namun ketika tahun 1984 Belanda menghapuskan system perbudakan melalui Regelings Reglement (RR). Berlanjut sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang mengenal peraturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh, namun definisi buruh tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat ditemukan di pasal 1601a Aturan Peralihan UUD 1945 “Suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu tertentu”. Sehingga ...

SUSU KADALUARSA (PERKARA MARINA MART) KOTA KENDARI

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.  1.                Pada bulan Juli 2022, terjadi kasus susu bayi kadaluarsa di Marina Mart Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu tersebut bernama Maryani 39 tahun telah membeli susu untuk anaknya yang berusia 7 bulan, namun setelah Maryani memberi minum susu tersebut, anaknya mengalami bintik-bintik merah di tubuh terutama di wajah serta mengalami mual dan mencret setelah mengkonsumsi susu formula 6-12 bulan yang telah kadaluarsa. 2.                      Pihak Marina Mart Kendari telah mengunjungi rumah Maryani untuk menjenguk sang bayi yang sedang sakit, namun Maryani merasa kurang puas dengan respons dari toko swalayan tersebut. 3.                           ...

HAMPIR SATU DEKADE BERJALAN REFORMA AGRARIA MASIH PINCANG

Gambar
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.   Permasalahan 1.    Program reforma agraria masih bertumpu pada legalisasi aset tanah sehingga belum benar-benar mengurangi ketimpangan untuk mencapai keadilan agraria. 2.       Pemerintah merencanakan reforma agraria seluas 9.000.000 ha, meliputi: -           Legalisasi aset 4.500.000 ha -           Redistribusi tanah 4.500.000 ha Reforma Agraria berasal dari bahasa Spanyol, sedangkan Agrarian Reform berasal dari Bahasa Inggris, memiliki arti pengaturan kembali atau perombakan penguasaan tanah. Maksudnya adalah mensyaratkan dengan adanya perubahan sistem penataan, relasi dan struktur penguasaan tanah. Reforma agraria melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 cenderung bercorak Neo-populis bersifat redistributif , Neo-populis adalah Gerakan politik dan tidak ...

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.           Banyak terjadi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan tambang khususnya di sektor pertanahan. Dalam kasusnya, penulis meneliti sebuah sengketa pertambangan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dimana terjadi sengketa tanah sehingga banyak kalangan masyarakat yang unjuk rasa terkait adanya operasi tambang di desanya sehingga itu menjadi tanggung jawab kepala desa dan perusahaan untuk menyelesaikannya sehingga dipilihlah alternatif penyelesaian sengketa berupa proses mediasi antara masyarakat dengan perusahaan yang di fasilitasi oleh bapak Sunarjo selaku Sekretaris Desa Mandiodo yang bertugas sebagai Mediator. Sunarjo menjadi pihak ketiga dalam proses Mediasi antara masyarakat dengan perusahaan tambang dimana mediator mengundang para pihak yang bersengketa lalu mencari letak permasalahannya dimana penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan secara lisan denga...

GUGATAN CITIZEN LAWSUIT

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Di Indonesia terkadang kita masih bingung dengan gugatan. Gugatan adalah tuntutan dalam proses perkara perdata yang diajukan ke pengadilan negeri yang kemudian akan diberikan nomor lalu didaftarkan di buku registrasi dan setelah itu penggugat akan membayar dahulu biaya panjar perkara yang nilai nominalnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri sesuai Pasal 121 HIR ( Herzien Inlandsch Reglement ), dimana pihak yang mengajukan disebut penggugat dan yang digugat disebut tergugat . Pada umumnya terjadinya gugatan adalah karena tergugat telah melanggar hak dan kewajiban penggugat sehingga penggugat mengajukan surat tuntutan keperdataan di pengadilan. Adapun jenis-jenis gugata perdata antara lain, gugata voluntair (permohonan), contentiosa (sengketa), class action (kelompok), legal standing , dan citizen lawsuit . Dalam tulisan ini penulis akan membahas gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia. Citizen Lawsuit muncul sebagai mekanisme dari ...

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SECARA UMUM

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Sebagaimana diketahui bahwa jika terjadi kerugian, likuidasi atau kepailitan dalam suatu perusahaan, yang berhak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yakni perusahaan itu sendiri selaku kesatuan (melalui para pengurusnya). Perusahaan adalah subjek hukum yang dalam statusnya dibedakan menjadi 2 jenis: 1.       1.  Perusahaan berbadan hukum, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, asuransi, dana pensiun dll. 2.       2.  Perusahaan tidak berbadan hukum, perseroan komanditer (CV/ commanditaire vennootschap ), firma, persekutuan perdata/ bulgerlijk maatschap , asosiasi, dll      Apabila perusahaan berbadan hukum pengurusnya melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan maka tanggungjawab para pengurus terhadap pihak ketiga hanya berupa ganti rugi atau bertanggung jawab sampai kepada memenuhi kewajiban perusahaan sebesar ni...

JANGKA WAKTU PENGUASAAN HAK GUNA USAHA

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengelola tanah negara, artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang digunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan perikanan dengan jangka waktu tertentu. Hak Guna Usaha itu diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, selain diatur di UU No. 5 Tahun 1960 regulasi tersebut juga diatur di Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Walaupun begitu belakangan ini telah dikeluarkannya regulasi terbaru yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, yakni Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Regulasi terkait Hak Guna Usaha dapat di temukan diantaranya: 1.       Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. 2.     Pasal 22 PP No. 18 ...