JANGKA WAKTU PENGUASAAN HAK GUNA USAHA

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengelola tanah negara, artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang digunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan perikanan dengan jangka waktu tertentu. Hak Guna Usaha itu diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, selain diatur di UU No. 5 Tahun 1960 regulasi tersebut juga diatur di Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah.

Walaupun begitu belakangan ini telah dikeluarkannya regulasi terbaru yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, yakni Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Regulasi terkait Hak Guna Usaha dapat di temukan diantaranya:

1.      Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2.   Pasal 22 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

3.  Pasal 18 PP No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dari ketiga peraturan tersebut, walaupun pemberian maksimal Hak Guna Usaha di UU No. 5 Tahun 1960 berbeda dengan PP No. 18 Tahun 2021 dan PP No. 12 Tahun 2023 yakni maksimal 25 tahun oleh Undang-Undang dan maksimal 35 tahun oleh Peraturan Pemerintah akan tetapi tidak diatur secara eksplisit tentang jangka waktu akan berakhir.

Untuk Hak Guna Usaha cara pemberiannya itu dengan sistem 1 (Satu) siklus yakni, pemberian, perpanjangan dan pembaruan, namun aturan berakhir sebenarnya tidak diatur secara eksplisit karena dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Permen ATR/KBPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah bahwa:

“Hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Menteri”.

“Berdasarkan hasil penelitian oleh kepala kantor pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Guna Usaha baik Sebagian atau seluruhnya”.

Sehingga regulasi tentang jangka waktu Hak Guna Usaha sendiri penulis melihatnya sebagai kekosongan hukum (rechtvakum), pemegang bekas hak tersebut dapat mengajukan permohonan perizinannya kembali yakni Hak Guna Usaha setelah Hak Guna Usaha itu telah berakhir, hal ini tidak lepas dari pelaku usaha yang mempunyai Hak Guna Usaha secara terus menerus tanpa ada peralihan hak kepada pemodal lain selama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permen ATR/KBPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG