JANGKA WAKTU PENGUASAAN HAK GUNA USAHA
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengelola tanah negara, artinya hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang digunakan untuk
usaha pertanian, peternakan dan perikanan dengan jangka waktu tertentu. Hak
Guna Usaha itu diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok
Agraria, selain diatur di UU No. 5 Tahun 1960 regulasi tersebut juga diatur di
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai atas tanah.
Walaupun
begitu belakangan ini telah dikeluarkannya regulasi terbaru yang mencabut
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, yakni Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah.
Regulasi
terkait Hak Guna Usaha dapat di temukan diantaranya:
1. Pasal
29 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Pasal
22 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun dan Pendaftaran Tanah.
3. Pasal
18 PP No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan
Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara.
Dari
ketiga peraturan tersebut, walaupun pemberian maksimal Hak Guna Usaha di UU No.
5 Tahun 1960 berbeda dengan PP No. 18 Tahun 2021 dan PP No. 12 Tahun 2023 yakni
maksimal 25 tahun oleh Undang-Undang dan maksimal 35 tahun oleh Peraturan
Pemerintah akan tetapi tidak diatur secara eksplisit tentang jangka waktu akan
berakhir.
Untuk
Hak Guna Usaha cara pemberiannya itu dengan sistem 1 (Satu) siklus yakni, pemberian,
perpanjangan dan pembaruan, namun aturan berakhir sebenarnya tidak diatur
secara eksplisit karena dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Permen ATR/KBPN
No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas
Tanah bahwa:
“Hasil
penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Menteri”.
“Berdasarkan hasil penelitian oleh kepala kantor pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Guna Usaha baik Sebagian atau seluruhnya”.
Sehingga
regulasi tentang jangka waktu Hak Guna Usaha sendiri penulis melihatnya sebagai
kekosongan hukum (rechtvakum), pemegang bekas hak tersebut dapat
mengajukan permohonan perizinannya kembali yakni Hak Guna Usaha setelah Hak
Guna Usaha itu telah berakhir, hal ini tidak lepas dari pelaku usaha yang
mempunyai Hak Guna Usaha secara terus menerus tanpa ada peralihan hak kepada
pemodal lain selama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permen ATR/KBPN
No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas
Tanah.
Komentar
Posting Komentar