PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.


        Banyak terjadi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan tambang khususnya di sektor pertanahan. Dalam kasusnya, penulis meneliti sebuah sengketa pertambangan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dimana terjadi sengketa tanah sehingga banyak kalangan masyarakat yang unjuk rasa terkait adanya operasi tambang di desanya sehingga itu menjadi tanggung jawab kepala desa dan perusahaan untuk menyelesaikannya sehingga dipilihlah alternatif penyelesaian sengketa berupa proses mediasi antara masyarakat dengan perusahaan yang di fasilitasi oleh bapak Sunarjo selaku Sekretaris Desa Mandiodo yang bertugas sebagai Mediator. Sunarjo menjadi pihak ketiga dalam proses Mediasi antara masyarakat dengan perusahaan tambang dimana mediator mengundang para pihak yang bersengketa lalu mencari letak permasalahannya dimana penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan secara lisan dengan dihadiri pihak kepolisian dan pejabat pemerintahan setempat sebagai saksi sengketa tersebut sudah lama terjadi sejak tahun 2009 dan penyelesaiannya pun tidak hanya satu kali tetapi sudah sering di Mediasi bahkan proses Mediasi tersebut bisa berlangsung berhari-hari sampai dua bulan lamanya, dengan berbekal pengetahuan bapak Sunarjo selaku sekretaris desa mengambil peran sebagai Mediator dengan tujuan penyelesaian kedua belah pihak.

       Mediasi tersebut berlangsung di lokasi tempat terjadinya objek sengketa dengan mempertemukan Bahtiar dengan PT. Bumi Konawe Minerina (BKM), untuk penyelesaian masalah tersebut tidak pasti dapat diselesaikan dalam satu hari, menurut pak Sunarjo selaku Mediator penyelesaian masalah tersebut tergantung dari seberapa jauh letak permasalahannya terkadang memakan waktu berminggu-minggu sampai berbulan-bulan jadi tidak dalam waktu saat itu juga langsung terselesaikan, terakhir kali masyarakat melakukan Mediasi dengan perusahaan adalah bulan Juni 2022 tepatnya sebelum lebaran Idul Adha.

       Dalam proses Mediasi terdapat dua kesepakatan yang disepakati oleh para pihak, yakni:

1.      Dalam setiap kapal yang bersandar pihak pemilik tanah mendapatkan kompensasi dari perusahaan pertambangan sebesar Rp. 1.500.000,-/bulan

2.      Pemilik tanah mendapatkan imbalan atas pemanfaatan lahan yang digunakan sebesar 2$ atau sebesar Rp. 30.600,-/kapalnya yang akan diterima oleh pemilik hak.


    Jalur Mediasi ditempuh dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian dan pejabat pemerintahan guna jalannya proses Mediasi, penyelesaian Mediasi diselesaikan dengan secara lisan dengan sekretaris desa selaku Mediator walaupun tak jarang penyelesaian tersebut dapat terjadi berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan tergantung dari seberapa jauh letak permasalahannya dalam kasusnya baik dari pihak masyarakat dan perusahaan pertambangan telah menghasilkan kesepakatan berupa bagi hasil yang akan diterima warga dan pembagian tanah milik pihak yang akan digunakan oleh perusahaan tambang Sebagian, walaupaun faktanya undang-undang memerintahkan bahwa seorang Mediator harus bersertifikat yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung sehingga pak Sunarjo selaku sekretaris desa tersebut seharusnya tidak dapat dikatakan sebagai Mediator karena tidak memiliki sertifikat dari Lembaga terakreditasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG