PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Banyak terjadi polemik yang terjadi antara
masyarakat dengan perusahaan tambang khususnya di sektor pertanahan. Dalam
kasusnya, penulis meneliti sebuah sengketa pertambangan antara perusahaan
dengan masyarakat sekitar dimana terjadi sengketa tanah sehingga banyak
kalangan masyarakat yang unjuk rasa terkait adanya operasi tambang di desanya
sehingga itu menjadi tanggung jawab kepala desa dan perusahaan untuk
menyelesaikannya sehingga dipilihlah alternatif penyelesaian sengketa berupa
proses mediasi antara masyarakat dengan perusahaan yang di fasilitasi oleh
bapak Sunarjo selaku Sekretaris Desa Mandiodo yang bertugas sebagai Mediator.
Sunarjo menjadi pihak ketiga dalam proses Mediasi antara masyarakat dengan
perusahaan tambang dimana mediator mengundang para pihak yang bersengketa lalu
mencari letak permasalahannya dimana penyelesaian masalah tersebut dapat
diselesaikan secara lisan dengan dihadiri pihak kepolisian dan pejabat
pemerintahan setempat sebagai saksi sengketa tersebut sudah lama terjadi sejak tahun 2009
dan penyelesaiannya pun tidak hanya satu
kali tetapi sudah sering di Mediasi bahkan proses Mediasi tersebut bisa
berlangsung berhari-hari sampai dua bulan lamanya, dengan berbekal pengetahuan
bapak Sunarjo selaku sekretaris desa mengambil peran sebagai Mediator dengan
tujuan penyelesaian kedua belah pihak.
Dalam
proses Mediasi terdapat dua kesepakatan yang disepakati oleh para pihak, yakni:
1. Dalam setiap kapal yang bersandar pihak pemilik tanah
mendapatkan kompensasi dari perusahaan pertambangan sebesar Rp.
1.500.000,-/bulan
2. Pemilik tanah mendapatkan imbalan atas pemanfaatan
lahan yang digunakan sebesar 2$ atau sebesar Rp. 30.600,-/kapalnya yang akan
diterima oleh pemilik hak.
Jalur Mediasi ditempuh dengan mempertemukan kedua
belah pihak yang bersengketa dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak
kepolisian dan pejabat pemerintahan guna jalannya proses Mediasi, penyelesaian
Mediasi diselesaikan dengan secara lisan dengan sekretaris desa selaku Mediator
walaupun tak jarang penyelesaian tersebut dapat terjadi berminggu-minggu bahkan
sampai berbulan-bulan tergantung dari seberapa jauh letak permasalahannya dalam
kasusnya baik dari pihak masyarakat dan perusahaan pertambangan telah menghasilkan
kesepakatan berupa bagi hasil yang akan diterima warga dan pembagian tanah
milik pihak yang akan digunakan oleh perusahaan tambang Sebagian, walaupaun
faktanya undang-undang memerintahkan bahwa seorang Mediator harus bersertifikat
yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung sehingga pak Sunarjo selaku
sekretaris desa tersebut seharusnya tidak dapat dikatakan sebagai Mediator
karena tidak memiliki sertifikat dari Lembaga terakreditasi sesuai dengan PERMA
No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Komentar
Posting Komentar