GUGATAN CITIZEN LAWSUIT

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.


Di Indonesia terkadang kita masih bingung dengan gugatan. Gugatan adalah tuntutan dalam proses perkara perdata yang diajukan ke pengadilan negeri yang kemudian akan diberikan nomor lalu didaftarkan di buku registrasi dan setelah itu penggugat akan membayar dahulu biaya panjar perkara yang nilai nominalnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri sesuai Pasal 121 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dimana pihak yang mengajukan disebut penggugat dan yang digugat disebut tergugat. Pada umumnya terjadinya gugatan adalah karena tergugat telah melanggar hak dan kewajiban penggugat sehingga penggugat mengajukan surat tuntutan keperdataan di pengadilan. Adapun jenis-jenis gugata perdata antara lain, gugata voluntair (permohonan), contentiosa (sengketa), class action (kelompok), legal standing, dan citizen lawsuit. Dalam tulisan ini penulis akan membahas gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia.

Citizen Lawsuit muncul sebagai mekanisme dari sistem hukum Indonesia yang merupakan transplantasi hukum untuk masyarakat-masyarakat yang mencari keadilan karena kehidupan manusia yang terus berkembang serta hukum yang sifatnya mengikuti perkembangan zaman, namun gugatan citizen lawsuit diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menggugat pemerintah dengan tujuan untuk membuat pemerintah lebih serius untuk menjalankan kewajibannya sehingga gugatan ini tidak diajukan untuk meminta ganti rugi secara riil.

Gugatan ini terdengar baru dikalangan akademisi maupun praktisi hukum, namun implementasinya sudah ada dan sudah pernah terjadi di Indonesia seperti kasus tahun 2021 lalu masyarakat dan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumol, Menteri Kesehatan Nila F. Moloek serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim terkait polusi udara yang makin buruk. Gugatan yang diklasifikasikan sebagai kelalaian ini diajukan dalam lingkup peradilan umum yakni perkara perdata sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) No. 374/PDT.G/LH/2019/PN JKT.PST.

Pada prinsipnya gugatan citizen lawsuit adalah gugatan antara warga negara melawan pemerintah, dan ketika terdapat pihak lain yang bukan pemerintah maka gugatannya menjadi batal, sehingga dalam petitum gugatan citizen lawsuit bahwa negara dihukum untuk untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terjadi dikemudin hari. Hal-hal yang tidak boleh dalam petitum gugatan citizen lawsuit adalah:

1.      Membatalkan suatu undang-undang dan dibawah undang-undang.

2.  Membatalkan suatu keputusan penyelenggara negara hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun bukan berarti pemerintah tidak memberikan ganti kerugian, pemerintah tetap memberikan ganti kerugian dalam bentuk kompensasi sesuai dalam pasal 1365 KUHPerdata.


Sumber:

1. Hukum online

2. Faradina Naviah, Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara                         Perdata di Indonesia, Jurnal Verstek Vol 1 No. 3. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas                    Maret. 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSISI PUTUSAN MK

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

SERTIFIKAT HGB DAN HM PAGAR LAUT DI TANGERANG