GUGATAN CITIZEN LAWSUIT
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.
Di
Indonesia terkadang kita masih bingung dengan gugatan. Gugatan adalah tuntutan dalam proses perkara perdata yang diajukan
ke pengadilan negeri yang kemudian akan diberikan nomor lalu didaftarkan di
buku registrasi dan setelah itu penggugat akan membayar dahulu biaya panjar
perkara yang nilai nominalnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri sesuai Pasal
121 HIR (Herzien Inlandsch Reglement),
dimana pihak yang mengajukan disebut penggugat dan yang digugat disebut tergugat.
Pada umumnya terjadinya gugatan adalah karena tergugat telah melanggar hak dan
kewajiban penggugat sehingga penggugat mengajukan surat tuntutan keperdataan di
pengadilan. Adapun jenis-jenis gugata perdata antara lain, gugata voluntair (permohonan), contentiosa (sengketa), class action (kelompok), legal standing, dan citizen lawsuit. Dalam tulisan ini penulis akan membahas gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia.
Citizen Lawsuit muncul
sebagai mekanisme dari sistem hukum Indonesia yang merupakan transplantasi
hukum untuk masyarakat-masyarakat yang mencari keadilan karena kehidupan
manusia yang terus berkembang serta hukum yang sifatnya mengikuti perkembangan
zaman, namun gugatan citizen lawsuit
diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menggugat pemerintah dengan tujuan
untuk membuat pemerintah lebih serius untuk menjalankan kewajibannya sehingga
gugatan ini tidak diajukan untuk meminta ganti rugi secara riil.
Gugatan
ini terdengar baru dikalangan akademisi maupun praktisi hukum, namun
implementasinya sudah ada dan sudah pernah terjadi di Indonesia seperti kasus
tahun 2021 lalu masyarakat dan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota menggugat Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumol,
Menteri Kesehatan Nila F. Moloek serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim terkait polusi udara yang makin buruk. Gugatan yang
diklasifikasikan sebagai kelalaian ini diajukan dalam lingkup peradilan umum
yakni perkara perdata sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) No. 374/PDT.G/LH/2019/PN JKT.PST.
Pada
prinsipnya gugatan citizen lawsuit
adalah gugatan antara warga negara melawan pemerintah, dan ketika terdapat
pihak lain yang bukan pemerintah maka gugatannya menjadi batal, sehingga dalam
petitum gugatan citizen lawsuit bahwa
negara dihukum untuk untuk mengeluarkan
suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut
dan tidak terjadi dikemudin hari. Hal-hal yang tidak boleh dalam petitum
gugatan citizen lawsuit adalah:
1. Membatalkan
suatu undang-undang dan dibawah undang-undang.
2. Membatalkan
suatu keputusan penyelenggara negara hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Namun bukan berarti pemerintah tidak memberikan ganti kerugian, pemerintah tetap memberikan ganti kerugian dalam bentuk kompensasi sesuai dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Sumber:
1. Hukum online
2. Faradina Naviah, Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jurnal Verstek Vol 1 No. 3. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret. 2013
Komentar
Posting Komentar