Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

Gambar
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa sistem yang dianut adalah single bar  namun faktanya PERADI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat di Indonesia yakni:  1. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) 2. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) 3. KAI (Kongres Advokat Indonesia) 4. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) 5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) 6. PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) 7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) PERADI dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi atau dikenal dengan 8 (delapan) organisasi pendiri PERADI, yakni: 1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) 2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) 3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) 4. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) 5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) 6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia) ...

PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN

Penulis     : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Penahanan ijazah memang kerap menjadi momok bagi para pencari kerja, ijazah sendiri didefinisikan sebagai surat/sertifikat yang diterbitkan ketika pelajar telah menempuh pendidikan di sekolah/perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam konteks di Indonesia, ijasah kerap digunakan sebagai salah satu syarat wajib pencari kerja sehingga tidak heran bahwa ijazah memiliki pengaruh dalam mencari pekerjaan. Ijazah sendiri bahkan sudah diakui dalam perundang-undangan sebagai sertifikat yang memiliki dasar hukum Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. " Ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi ". Dalam praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan bahwa karyaw...