PERSPEKTIF SINGLE BAR / MULTI BAR

Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara tegas mengatakan bahwa sistem yang dianut adalah single bar namun faktanya PERADI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat di Indonesia yakni: 1. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) 2. DPN Indonesia (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) 3. KAI (Kongres Advokat Indonesia) 4. PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) 5. FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) 6. PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) 7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) PERADI dibentuk oleh 8 (delapan) organisasi atau dikenal dengan 8 (delapan) organisasi pendiri PERADI, yakni: 1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) 2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) 3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) 4. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) 5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) 6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia) ...