POLITISI RANGKAP JABATAN
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai rangkap jabatan yang dilakukan oleh politisi dengan menjabat sebagai susunan pengurus atau pemegang saham di perseroan terbatas, namun dibatasi dengan kriteria mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Komisaris dan Direktur/Direksi yakni: Pasal 93 Ayat (1) " Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima (5) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 1. Dinyatakan pailit 2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit ;atau 3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ." Pasal 110 Ayat (1) " Yang dapat dian...