Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

OJEK ONLINE BUKAN BURUH, MELAINKAN MITRA

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Buruh/pekerja sejarahnya berasal dari perbudakan di zaman Belanda. Buruh/pekerja di zaman kolonial merupakan budak dimana penduduk pribumi dipaksa untuk bekerja tanpa diberi upah dan diperjualbelikan serta tidak memiliki hak untuk menolak jika dipekerjakan artinya budak pada masa kolonial Belanda dianggap hanya sebagai barang. Namun ketika tahun 1984 Belanda menghapuskan system perbudakan melalui Regelings Reglement (RR). Berlanjut sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang mengenal peraturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh, namun definisi buruh tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat ditemukan di pasal 1601a Aturan Peralihan UUD 1945 “Suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu tertentu”. Sehingga ...

SUSU KADALUARSA (PERKARA MARINA MART) KOTA KENDARI

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.  1.                Pada bulan Juli 2022, terjadi kasus susu bayi kadaluarsa di Marina Mart Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ibu tersebut bernama Maryani 39 tahun telah membeli susu untuk anaknya yang berusia 7 bulan, namun setelah Maryani memberi minum susu tersebut, anaknya mengalami bintik-bintik merah di tubuh terutama di wajah serta mengalami mual dan mencret setelah mengkonsumsi susu formula 6-12 bulan yang telah kadaluarsa. 2.                      Pihak Marina Mart Kendari telah mengunjungi rumah Maryani untuk menjenguk sang bayi yang sedang sakit, namun Maryani merasa kurang puas dengan respons dari toko swalayan tersebut. 3.                           ...