ESENSI KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NEGARA RECHTSSTAAT
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Dalam masyarakat Indonesia keyakinan dengan adanya Tuhan adalah sesuatu yang teramat sentral, religiusitas masyarakat Indonesia tercermin dalam alinea ke-3 pembukaan undang-undang dasar 1945 “berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa” ini membuktikan signifikan eksistensi Tuhan dalam kehidupan bernegara dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 artinya memeluk agama dan kepercayaan sebagai wujud pengakuan adanya Tuhan diakui sebagai kemerdekaan tiap-tiap penduduk. Sebagai agama dan kepercayaan penduduk lokal seperti Sunda Wiwitan, Aluk To’dolo (Toraja) tak mendapat pengakuan negara seperti yang dinikmati agama-agama lainnya yang notabene berasal dari luar negeri. Bagi para pemeluk kepercayaan ini tidak jarang mendapat perlakuan diskriminasi bahkan tidak sedikit orang yang dipaksa bergabung dengan agama lain yang diakui...