PEMBATASAN KEPEMILIKAN GERAI TOKO SWALAYAN
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Pemerintah melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan struktur usaha nasional. Pasal 10 ayat (1) “ Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri ”. Pasal 10 ayat (2) “ Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (serratus lima puluh) gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan ”. Kebijakan ini bukanlah pembatasan pertumbuhan usaha, melainkan strategi distribusi kesempatan ekonomi agar pelaku usaha lain, termasuk UMKM dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam rantai bisnis ritel modern. Regulasi ini mencerminkan semangat pemerataan ekonomi, kemitraan, serta perlindungan terhadap...