Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO: Tinjauan Kritis PMK Nomor 50 Tahun 2025

Gambar
  Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Era transformasi digital telah melahirkan instrumen keuangan baru seperti aset kripto, yang kini menjadi bagian dari ekosistem keuangan global. Di Indonesia, peningkatan volume transaksi kripto menimbulkan pertanyaan hukum megenai perlakuan pajaknya. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 548) yang mengatur perpajakan dan transaksi aset kripto. Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah maju negara dalam mengimbangi perkembangan ekonomi digital, namun di sisi lain kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pajak ini adil dan proporsional ? A. Apa yang Diatur dalam PMK Ini ? Secara garis besar, PMK ini menetapkan bahwa: Transaksi kripto tidak dikenai PPN langsung, tetapi jasa pendukung seperti platform exchange , e-wallet , dan p...