QUO VADIS UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. Perampasan aset merupakan tindakan hukum yang kompleks dan memiliki implikasi luas, baik secara hukum maupun sosial ekonomi. Tindakan ini melibatkan pengambilalihan kepemilikan aset (baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak) oleh negara atau lembaga berwenang, umumnya terkait dengan tindak pidana tertentu. Tulisan ini akan membahas beberapa aspek penting terkait perampasan aset. Dasar hukum perampasan aset di Indonesia beragam dan bergantung pada jenis aset dan konteks perampasannya. Beberapa undang-undang yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang lain yang relevan (Tergantung pada jenis kejahatan dan aset yang terkait, undang-undang lain mungkin juga berlaku, seperti undang-undang terkait narkotika, korupsi, terorisme, dan sebagainya) Prose...