Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

GUGATAN CITIZEN LAWSUIT

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Di Indonesia terkadang kita masih bingung dengan gugatan. Gugatan adalah tuntutan dalam proses perkara perdata yang diajukan ke pengadilan negeri yang kemudian akan diberikan nomor lalu didaftarkan di buku registrasi dan setelah itu penggugat akan membayar dahulu biaya panjar perkara yang nilai nominalnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri sesuai Pasal 121 HIR ( Herzien Inlandsch Reglement ), dimana pihak yang mengajukan disebut penggugat dan yang digugat disebut tergugat . Pada umumnya terjadinya gugatan adalah karena tergugat telah melanggar hak dan kewajiban penggugat sehingga penggugat mengajukan surat tuntutan keperdataan di pengadilan. Adapun jenis-jenis gugata perdata antara lain, gugata voluntair (permohonan), contentiosa (sengketa), class action (kelompok), legal standing , dan citizen lawsuit . Dalam tulisan ini penulis akan membahas gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia. Citizen Lawsuit muncul sebagai mekanisme dari ...