TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SECARA UMUM
Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Sebagaimana diketahui bahwa jika terjadi kerugian, likuidasi atau kepailitan dalam suatu perusahaan, yang berhak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yakni perusahaan itu sendiri selaku kesatuan (melalui para pengurusnya). Perusahaan adalah subjek hukum yang dalam statusnya dibedakan menjadi 2 jenis: 1. 1. Perusahaan berbadan hukum, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, asuransi, dana pensiun dll. 2. 2. Perusahaan tidak berbadan hukum, perseroan komanditer (CV/ commanditaire vennootschap ), firma, persekutuan perdata/ bulgerlijk maatschap , asosiasi, dll Apabila perusahaan berbadan hukum pengurusnya melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan maka tanggungjawab para pengurus terhadap pihak ketiga hanya berupa ganti rugi atau bertanggung jawab sampai kepada memenuhi kewajiban perusahaan sebesar ni...