Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

JANGKA WAKTU PENGUASAAN HAK GUNA USAHA

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengelola tanah negara, artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang digunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan perikanan dengan jangka waktu tertentu. Hak Guna Usaha itu diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, selain diatur di UU No. 5 Tahun 1960 regulasi tersebut juga diatur di Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Walaupun begitu belakangan ini telah dikeluarkannya regulasi terbaru yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, yakni Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Regulasi terkait Hak Guna Usaha dapat di temukan diantaranya: 1.       Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. 2.     Pasal 22 PP No. 18 ...