Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

PEMIDANAAN HAKIM DUGAAN PEMALSUAN BERDASARKAN PASAL 263 KUHP

 Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO.             Di Indonesia dalam implementasinya, konsep bernegara dibagi menjadi tiga kekuasaan, yakni yudikatif, eksekutif dan legislatif. Ketiga struktur inilah merupakan pondasi Indonesia dalam menjalankan konsep bernegaranya dan konsep ini dalam bahasa latin bernama trias politica yakni tiga poros kekuasaan dimana diadopsi dari seorang filsuf Yunani Montesquieu. Tiga poros kekuasaan yang ada dalam trias politica merupakan pilar dari demokrasi dimana ketiga lembaga tersebut saling lepas tetapi saling berkaitan satu sama lain dan tidak ada yang lebih tinggi dari satu Lembaga lainnya.             Dari ketiga poros tersebut penulis tertarik mendalami kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam sejarah di Indonesia penulis baru mengetahui ada sembilan hakim konstitusi yang di polisikan akibat merubah isi pu...