OJEK ONLINE BUKAN BURUH MELAINKAN MITRA
Penulis : Bayu Sanggra Wisesa, S.H. Buruh/pekerja sejarahnya berasal dari perbudakan di zaman Belanda. Buruh/pekerja di zaman kolonial merupakan budak dimana penduduk pribumi dipaksa untuk bekerja tanpa diberi upah dan diperjualbelikan serta tidak memiliki hak untuk menolak jika dipekerjakan artinya budak pada masa colonial Belanda dianggap hanya sebagai barang. Namun ketika tahun 1984 Belanda menghapuskan sistem perbudakan melalui Regelings Reglement (RR). Berlanjut sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang mengenal peraturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh, namun definisi buruh tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat ditemukan di pasal 1601a Aturan Peralihan UUD 1945 “Suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu tertentu”. Sehingga buruh...